Marsudin Nainggolan Kembali Dipanggil KPK

Marsudin Nainggolan Kembali Dipanggil KPK

Okeline Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan perkara korupsi di PN Medan.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Dalam kasus ini KPK menetapkan hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yYang bersangkutan (Marsudin Nainggolan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK pada Selasa 28 Agustus 2018 lalu.

"Dia dilepas lantaran belum ditemukan kecukupan bukti keterlibatannya dalam kasus ini," Jelasnya.

Selain Marsuddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, yakni dua pengacara Fachrudin Rifai dan Suhardi, staf honorer Wakil Ketua PN Medan Raymondus Candra Lubis serta dua pihak swasta Tandeanus dan Tadjuddin.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang diperiksa yakni hakim Merry Purba, panitera pengganti pada PN Medan Helpandi, serta pengusaha Tamin Sukardi.**


Komentar Via Facebook :