Arsyadjuliandi Rachman: Belum ada Penetapan status Tersangka Oleh APH

Arsyadjuliandi Rachman: Belum ada Penetapan status Tersangka Oleh APH

Okeline Pekanbaru - Ketika membuka perjanjian kerjasama antara APIP dan APH tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, saat membacakan sambutan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Sekretaris Daerah Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, dengan adanya koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“Karena Koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan, dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH,” ujarnya, 

Tapi, imbuh Ahmad Hijazi, apabila APH telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas laporan atau pengaduan masyarakat sambungnya, maka mekanisme koordinasi APIP dengan APH tak berlaku lagi. APH melanjutkan pengaduan masyarakat tersebut ke proses penegakan hukum.

Selain Pelaksana Tugas Inspektur Suparjo dan jajarannya, ikut mendampingi Bupati Amril dalam kegiatan di Gedung Balai tadi, diantaranya Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, H Alfakhrurrazy.

Kegitan ini, Penandatanganan perjanjian yang ditaja bersamaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018 dilaksanakan di Gedung Balai Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau, jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jum'at, 14 September 2018.

Disaksikan juga oleh Bupati Amril menandatangani perjanjian tersebut bersama Kajari Heru Winoto dan Kapolres AKBP Yusup Rahmanto.*Andika


Komentar Via Facebook :