Batal Jadi TKI Warga Bantul Lapor Polisi

Okeline Bantul - Kepala Bagian Operasional Polres DI Yogyakarta Kompol Donny Zuliyanto membenarkan menangkap Amirudin warga Magelang, Jawa Tengah, atas kasus penipuan, modusnya dia mengaku sebagai petugas penyalur tenaga kerja imigran.
Sholihah teperdaya dan menyerahkan syarat-syarat tersebut. Hari berganti, Amirudin tak kunjung kembali ke rumah Sholihah. Merasa ditipu, Sholihah melapor ke Polres Bantul. Beberapa hari kemudian, polisi membekuk Amirudin.
Amirudin melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban bernama Sholihah, di Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, pada 5 September 2018 lalu dengan menawarkan pekerjaan pada Sholihah.
Amirudun menjanjikan pekerjaan pada Sholihah untuk mengemas alat kesehatan. Sholihah diiming-imingi upah Rp750 ribu per pekan. Namun, Sholihah harus menyerahkan bukti kartu tanda bekerja luar negeri, uang senilai 1.500 Real atau kurang lebih Rp5,4 juta, serta harta hasil bekerja sebelumnya sebagai TKI.
Amirudin kini menjalani pemeriksaan guna mempertangung jawabkan perbuatannya.**
Komentar Via Facebook :