Izin Tinggal Disalah Gunakan, 3 WNA Ditangkap Imigrasi Cirebon

Izin Tinggal Disalah Gunakan, 3 WNA Ditangkap Imigrasi Cirebon

Okeline Cirebon - Terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, menahan tiga warga negara asing (WNA) asal Prancis, ketiganya bekerja di salah satu pabrik di Jalan Buyut, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Adrianto membenarkannya, dijelaskanya satu WNA asal Prancis dan dua WNA lainya dari Vietnam.

"Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial NNT (21) asal Perancis, serta PXT berusia (33) dan HT (25) asal Vietnam, ketiga WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan visa atau izin tinggal," jelasnya, Sabtu (22/9/18).

Tito mengatakan, penangkapan ketiga WNA ini merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Cirebon.

Saat ini masih dilakukan pengembangan guna mencari WNA lainnya yang menggunakan paspor turis disalah gunakan jadi izin tinggal.**


Komentar Via Facebook :