Pelaku Korupsi Pengadaan e-KTP Buka-bukaan

Okeline Jakarta - Saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi untuk membagikan uang kepada anggota DPR.
Andi menduga pembagian uang itu atas perintah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Menurut kesaksian Andi, kemungkinan Irvan menduga bahwa semua uang yang berasal dari kosorsium pelaksana e-KTP adalah uang miliknya, pasalnya dalam proyek e-KTP, dia hanya mengeluarkan uang 2,3 juta dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut diberikan semua kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri.Adapun, Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto. Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Saya enggak pernah perintah Pak Irvan. Yang saya tahu, Pak Irvanto itu disuruh-suruh sama Pak Novanto, bukan sama saya," kata Andi.
Ini Daftarnya Menurut Andi, dia tidak kenal dengan nama-nama anggota DPR yang diserahkan uang oleh Irvan.
Dalam persidangan sebelumnya, Irvanto mengakui pernah menyerahkan uang kepada enam anggota DPR RI. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Irvan.
Hal itu dikatakan Irvan saat memberikan tanggapan atas keterangan pamannya, Setya Novanto, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/18).
Baca Juga : BPK Butus 500 CPNS Untuk 10 Provinsi
Irvan menyebutkan beberapa nama dewan yang terima uang tersebut.**
Komentar Via Facebook :