Ferry Suando Tanuray Kaban DPO KPK

Ferry Suando Tanuray Kaban DPO KPK

Okeline Jakarta - Mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyurati Polri untuk meminta tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, bernama Ferry Suando Tanuray Kaban masuk daftar pencarian orang (DPO). KPK juga meminta tak ada pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.

Selain itu Febri minta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry agar bisa melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi KPK langsung di nomor 021-25578300.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," katanya kepada wartawan, Senin (1/10/18).

Dijelaskan Febri, sebelumnya dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018, dia ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

"Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelumnya juga KPK telah menangkap 2 orang tersangka kasus ini, yaitu Musfalifah dan M Faisal karena dianggap tidak kooperatif. Febri mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif, salah satunya dengan memenuhi panggilan KPK.

"KPK memperingatkan pada anggota DPRD lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang," Pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :