Swastika Monopoli Papan Reklame di Kota Pekanbaru

Okeline Pekanbaru - Banyak kalangan menilai persaingan dunia usaha di kota Pekanbaru tidak sehat. Pasalnya perusahaan grup Swastika Advertising diduga memonopoli sejumlah tiang baleho reklame di Pekanbaru.
Perusahaan yang beralamat di Perkantoran Grand Sudirman Blok D/18 Jalan Setia Maharaja, Pekanbaru bahkan mendirikan 2 (dua) perusahaan media online untuk men-back-up usaha baleho reklame nya itu.
Hasil infestigasi wartawan, ketika ada penertiban baleho reklame yang tak berizin atau didirikan di zona yang tidak diperbolehkan, oknum wartawan di kedua media online tersebut dikerahkan untuk "mengamankan" anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota.
Berita terkait :
- Dibekas Tebangan Berdiri Lagi Baleho Reklame yang Sama
- Quarte Akan Babat Semua Baleho Ilegal di Pekanbaru
- Walikota : Segera Potong Tiang Reklame Ilegal!
Indikasi monopoli usaha itu bisa dilihat dari nomor telepon yang tertera di baleho reklame yang sedang kosong dan menunggu "orderan" pemasangan dari pihak yang ingin memasang iklan reklame. Misalnya nomor kontak pasang 0853-8567-8777, serta beberapa nomor yang berakhir triple "888".
Harga pasang iklan reklame yang ditawarkan Swastika Group bervariasi, tergantung titik dan lokasinya. Kisaran pemasangan perbulan dari Rp8 juta hingga Rp22 juta. Hal ini dibenarkan orang yang mengaku karyawan Swastika bernama Anis.
"Perusahaan kita Swastika pak, harga sekitar 15 juta per bulannya," jelas Anis diujung telpon, Senin (1/10/18)
Akibat menggiurnya aliran fulus dalam bisnis ini diduga mendorong pihak perusahaan advertising itu mendirikan tiang tiang balaho reklame yang baru. Sehingga jika ditelisik banyak tiang baleho reklame yang belum berizin atau dibangun di zona yang dilarang.
Hal ini terbukti ketika di bekas bahelo yang dipotong di persimpangan Jalan Riau- Jalan Kuras, kini sudah berdiri lagi tiang reklame yang baru. Ini membuat Walikota Pekanbaru menjadi geram.
Beraninya perusahaan advertising ini memang membuat geleng kepala perusahaan lain. Indikasi adanya "kongkalikong" antara pemilik baleho reklame di persimpangan Jalan Riau-Jalan Kuras ini dengan oknum Kantor Satpol PP dengan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru.
Unik lagi, M Jamil selaku Kepala BPTPM Kota Pekanbaru ketika dikonfirmasi Okeline.com melalui telepon selulernya, Senin (01/10/2018), malah tidak tahu persis berapa izin yang dikeluarkan untuk PT Swastika Advertising group.
"kalau masalah tebang menebang atau menertibkan itu wewenang satpol PP," katanya.
Sementra beberapa waktu lalu wartawan okeline.com pernah mengkonfirmasi bawahannya bagian pengawasan, Quarte dia mengaku telah melaporkan pada M Jamil ada puluhan tiang baleho yang tak ada izinnya.
Memperhatikan situasi dan kondisi itu, UU No. 5 Tahun 1999 telah diterbitkan untuk menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, ternyata diabaikan.
Sehingga dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang tidak secara sehat dan benar, tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Bahkan Perda pun dibuat ompong oleh pengusaha ini, para pejabat daerah kota Pekanbaru tak berkutik menertibkan baleho ini, siapakah pemiliknya, benarkan dia adalah calon anggota dewan Prov Riau yang akan berlaga tahun 2019 ini, simak berita selanjutnya.**/Tim
Komentar Via Facebook :