Korupsi Padamaran, Eks Kadis PU Rohil Ditahan

Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, Rabu (29/3). Kasri dijadikan tersangka tiga tahun lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II di Rohil.
"Setelah diperiksa, hari ini kita menahan tersangka Ibus Kasri dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II," kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Rabu (29/3) sore.
"Tersangka Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sedangkan Wan Amir Firdus (WAF), mantan Kepala Bappeda Rohil, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam penyidikan. "Kita belum temukan bukti yang cukup," tukas Sugeng.
Ditambahkannya, Wan Amir juga periksa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Perkara TPPU yang menjerat WAF akan digabung dengan perkara Jembatan Padamaran," terang Sugeng.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan keterlibatan pelaku lain. "Kita menetapkan MB sebagai tersangka baru. Dia pimpinan lapangan atau rekanan kontraktor konsultan."
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), kata Sugeng, ditemukan kerugian negara Rp2,6 miliar. "Kita telah menyita aset PT Waskita Karya selaku kontraktor sebesar kerugian negara," katanya.
Seperti diketahui, Jembatan Padamaran I dan Padamaran II menelan dana Rp529 miliar yang dibiayai APBD Rokan Hilir dari tahun 2008 sampai 2013.
Kasri melakukan tiga kali penganggaran tanpa dasar hukum. Di tahun 2012, yakni Rp66,24 miliar dan Rp38,99 miliar, serta di tahun 2013 Rp146,60 miliar. **
Komentar Via Facebook :