Diduga Korupsi Massal Terjadi Di Bank Riau Kepri Sampai Ke Pusat

Diduga Korupsi Massal Terjadi Di Bank Riau Kepri Sampai Ke Pusat

Okeline Pekanbaru - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK).

Salah satu tersangka merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Riau Kepri, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AA.

Aksi Kejati Riau ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Ambi. Namun Datuk biasa ia disapa meminta kepada aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini, jangan sampai hanya kepada kepala KCP BRK Dalu-Dalu dan bawahannya.

“Ini kejahatan luar biasa, saya rasa kasus ini bisa saja melibatkan banyak petinggi BRK hingga ke kantor pusat, bahkan bisa sampai ke komisaris,” kata Datuk, Rabu (4/10/18) ditemui di DPRD Riau.

Pernyataan Datuk ini cukup beralasan pasalnya KCP Dalu-Dalau tidak mungkin berani mencairkan dana Rp32 miliar tanpa ada persetujuan dari Kantor Cabang dan Kantor Pusat.

“32 miliar ini jumlah yang tidak sedikit. Tanpa ada persetujuan kantor pusat, tidak mungkin dana ini cair. Jadi kita minta Kejati Riau untuk serius menangani perkara ini, karena ini sudah kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Politisi Hanura ini mengatakan dirinya sudah curiga sejak lama bahwa ada aroma korupsi di tubuh BRK.

“Masalah BRK itukan sudah sejak lama terjadi dan terdekteksi ada aroma korupsi,” Cetusnya.

Kata dia, Dengan adanya penetapan tersangka itu, maka semakin terkuak buruknya moral direksi BRK jauh dari yang diharapkan untuk mengelola dengan baik perusahaan milik daerah tersebut.

“Bisa dikatakan terjadi persengkokolan jahat, dan akhirnya akibat kredit macet bertahun tahun. Dan ini bagian dari supervisi ke KPK dari empat laporan dugaan korupsi di BRK yang mengakibatkan kerugian sekitar 200 miliar lebih,” ujarnya.

Datukpun mengungkapkan, terkuaknya kasus dugaan Korupsi itu, sebenarnya baru satu kasus yang terbuka dan sudah cukup bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada empat paket lagi yang belum diperiksa.” Ya mungkin karena di KCP Dalu-Dalu yang memiliki cukup bukti,” ujarnya.

Suhardiman diakhir meminta tegas kepada Kejaksaan dan pihak terkait untuk benar benar mengusut, menangkap dan mengadili sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya, tangkap, adili dari kepala cabang hingga tingkat pusat, karena tidak mungkin cabang memberikan uang sebesar itu tanpa persetujuan dengan atasan. Kita harus kejar sampai ke akar akarnya,” imbuhnya . * (Nal)


Komentar Via Facebook :