Warga Keturunan India Asal Medan Didakwa Rambah TNTN Pelalawan

Warga Keturunan India Asal Medan Didakwa Rambah TNTN Pelalawan

Okeline Pelalawan - Setelah bercokol belasan tahun akhirnya pengusahaketurunan India  asal Medan, Sumatera Utara, Sukhdev Sing (69) harus berurusan dengan hukum, dia didakwa telah merambah Hutan taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Sebelumnya warga dibuat pusing melihat pengusaha ini karena beberapa kali didatangi selalu mengaku punya izin dan di beking oleh aparat Kehutanan Pelalawan, setiap kali dirazia pegusaha India ini selalu lepas.

Rabu (3/10/18) sore lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar menyidangkan perkara ini dia dikawa tindak pidana pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tanpa izin, areal yang dibangun menjadi kebun sawit itu masuk dalam HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar yang saat ini telah menghasilkan buah sawit.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap lelaki kelahiran Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut. Terdakwa Sukhdev Sing didamping penasehat hukumnya Zulherman Idris SH MH Phd.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Praden Simanjuntak SH yang merupakan Kepala Seksi Intilijen didamping jaksa fungsional Marthalius.

"Status Anda jadi tahanan kota sejak Juni 2018 lalu. Benar ya," tanya Ketua majelis hakim, Nelson Angkat SH MH, setelah membuka sidang dan membacakan identitas diri terdakwa.

JPU membacakan berkas dakwaannya di hadapan majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum, dan peserta sidang.

"Lahan yang digarap terdakwa berada di Kilometer 80 Simpang Basarah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam," ungkap JPU Marthalius.

JPU menyebutkan, saat terdakwa bersama pekerjanya dan saksi-saksi hendak mengelola lahan tersebut, masih banyak ditemukan hutan dan kayu besar yang kemudian dipakai untuk membangun kantor dan gudang.

Setelah membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga Rabu (10/10/18) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum.

Selama ini belum ada yang berani menutut beliau, bayak kalangan berharap sidang ini berjalan dengan lancar dan tuntutan Jaksa cermat agar pengusaha yang merusak hutan nasional ini dijatuhi hukuman setimpal.**


Komentar Via Facebook :