Agen Sabu Medan Ditangkap Gabungan BNN dan BNNK

Agen Sabu Medan Ditangkap Gabungan BNN dan BNNK

Okeline Medan - Sebanyak 50 kilogram sabu disita oleh Badan Narkitika Nasional (BNN) dari tujuh anggota sindikat jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara. Para tersangka adalah Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal.

Tujuh orang ni dijadikan tersangka, mereka ditangkap tim gabungan BNN dan BNNP Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (5/10/18), barang bukti berupa sabu itu disembunyikan dalam gerigen.

Selain menyita 50 kg sabu, petugas menyita tiga unit mobil dan alat komunikasi para tersangka.

Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Tim mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Saat para tersangka tiba di lokasi dan akan melakukan serah-terima narkotika, pelaku merasa curiga telah diintai petugas. Mobil pelaku tidak berhenti, sehingga tim mengejar dan menghentikan mobil Honda CR-V silver metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari menyebutkan ketujuh tersangka saat ini sudah diamankan dalam penggerebekan narkoba di Medan itu, saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap pihak lain.

"Kita akan kembangkan guna mengungkap kalau ada pihak lain," katanya, Sabtu (6/10/18).

Kepada petugas, para tersangka mengaku sabu itu akan diserahkan kepada dua kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima. Tim lalu mengejar keduanya dan menangkap mereka di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

"Tersangka mengaku sabu itu akan diserahkan kepada dua kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima," pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :