Mengupas Dugaaan Kecurangan Kontraktor

PABHR Pertanyakan Bahan Rehab Walikota Pekanbaru Satu Jenis Dua Merek

PABHR Pertanyakan Bahan Rehab Walikota Pekanbaru Satu Jenis Dua Merek

Okeline Pekanbaru - Terkait pelaksanaan proyek rehab Kantor Walikota Pekanbaru, yang saat ini masih berjalan dilaksanakan PT. Angsana Cipta Pratama selaku kontraktornya pekerjaan itu diduga melenceng dari spesifikasi teknis (Bestek).

Pekerjaan mereka berjalan mulus tanpa pengawasan yang berarti dilakukan pihak terkait, yang ada hanya pengawas dari pihak kontraktor.

Seharusnya, pihak-pihak pengawasan tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Konsultan Pengawas Kegiatan dan Tenaga Pembantu Teknis (TPT) dari pihak PUPR Kota harus berada dilokasi itu.

Keempat pemeran utama suksesnya pelaksanaan proyek tersebut, sengaja melakukan 'pembiaran' atas ketidak beresan pelaksanaan proyek tersebut hingga kini dan rawan untuk dilakukan pengurangan bahan materil pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pihak rekanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu SH, meminta pihak rekanan tidak mengurangi atau mencuri bahan materil spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak, karena perbuatan tersebut bisa melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jika indikasi kerugian negara ada ditemukan, sepatutnya kita meminta kepada aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku, karena bangunan tersebut menyangkut untuk pelayanan publik," katanya, di Pekanbaru Minggu (07/10/18) siang.

Ia juga berharap kepada pihak rekanan melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik, karena dana yang digunakan adalah dana yang berasal dari keringat rakyat alias APBD lewat Pemko Pekanbaru.

"Sebab jika tidak dilaksanakan dengan baik, masyarakat akan kecewa dan meminta aparat hukum menindak tegas kepada penyelenggara kegiatan dan rekanan untuk diusut tuntas sebagaimana mestinya," tegas Edwar pemuda Lancang Kuning ini.

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan kegiatan rehap Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman menyedot anggaran sebesar Rp 8,7 miliar dari APBD Pemko Pekanbaru tahun 2018, terdengar kabar masih menyisihkan problema dalam pelaksanaannya hingga pengawasan.

Problema tersebut diantaranya, mulai dari soal kurang transparansinya pelaksanaan proyek, hingga soal dugaan ketidak pahaman PPK dan PPTK dalam melaksanakan proyek terkesan caewe -cawe.

Sebagai bukti, dari hasil penelusuran awak media ini selama beberapa pekan terakhir ini di lokasi proyek, pelaksanaan rehap kantor walikota terkesan asal jadi dan diduga melenceng dari spesifikasi teknis kegiatan, terutama terkait pemasangan tiang penyangga balok besi baja di depan kantor walikota Pekanbaru condong.

"Ini memperlihatkan kontraktornya kerja asal siap, nanti kalau rubuh siapa yang disalahkan," cetusnya.

Dari hasil penelusuran awak media ini, pemasangan tiang penyangga balok besi baja balok terlalu pendek dan condong nyaris tumbang, pekerja PT. Angsana Cipta Pratama selaku kontraktor pelaksana ditegur malah nantang suruh beritakan.

Dicoba konfirmasi PPTK proyek tersebut bernama Zulkifli pada Jumat 28 September 2018 lalu di kantor Walikota, ia menolak untuk dikonfirmasi dengan alasan bahwa dirinya sedang sibuk dan tidak bisa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek itu.

Dicoba konfirmasi pengawas PT. Angsana Cipta Pratama mengaku bernama Joe, malah belum berkomentar padahal spesipikasi kecurangan sejmulah barang sudah diterimanya melaui pesan WhatsApp, namun dia menjawab nanti akan berkordinasi dengan pimpinan Bernama Nanang.

"Masalah bahan yang datang kelokasi kerja terdiri dua merek yang jenisnya sama namun mereknya berbeda itu saya tidak tahu," katanya.**


Komentar Via Facebook :