Tanah Jambo Aye dalam Zona Merah Peredaran Narkoba di Aceh

Okeline Aceh - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, menyebutkan Polres Aceh Utara menetapkan Kecamatan Tanah Jambo Aye dalam zona merah peredaran narkoba di kabupaten itu.
"Khusus Jambo Aye, kita awasi secara ketat. Itu kawasan yang luas dan berbatasan dengan kabupaten lain. Zona merah artinya zona paling banyak pengedar narkoba,“ ungkapnya, Minggu (07/10/18).
Baca Juga : Agen Sabu Medan Ditangkap Gabungan BNN dan BNNK
Pasalnya sebut Ildani, kawasan itu berada di perbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur dan memiliki wilayah yang cukup luas serta terdapat kuala dan kawasan hutan sehingga menjadi kawasan yang strategis bagi pelaku pengedaran narkoba.
Dia menyebutkan sepanjang Januari – September 2018 ini, polisi menemukan 97 kasus dengan 166 tersangka bisnis narkoba berbagai jenis. Bicara pelakunya, mayoritas umur 25-40 tahun artinya usia produktif, sedangkan remaja 17-20 tahun hanya dua persen saja.
Jumlah itu didominasi kasus penemuan sabu sebanyak 86 kasus, 11 kasus ganja dan satu kasus ekstrasi. Barang bukti dari kasus itu 325 gram sabu dan lebih dari 13.000 gram ganja.
Dia menjelaskan, alasan pelaku didominasi tuntutan kebutuhan ekonomi. Saat disinggung upaya pencegahan, Ildani mengaku ada kemajuan dengan tumbuhnya sikap masyarakat yang berani melapor ke polisi.
Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Sabu Pada Komika Mudy Taylor
"Sekarang ini ada perlawanan diam-diam dari masyarakat. Mereka berani lapor ke polisi jika melihat gelagat pengedar di kampungnya,” tuturnya.
"Kami ingin membangun kesadaran masyarakat, bahwa narkoba ini harus dilawan bersama agar polisi mudah menangkap dan mengusut tuntas kasus-kasus narkoba di Aceh Utara," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :