Drainase Paket A dari simpang Jalan Riau Makan Korban

Okeline Pekanbaru - SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS, ketua Pokja, dan RAP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditepakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau, sebagai tersangka.
Kelima orang ini diduga terlbat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase Paket A dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru, kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto SH, didampingi Kasi Pidsus Sri Odit Megonondo, SH kepada wartawan mengatakan, perbuatan kelima tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Proyek dengan nilai pagu anggaran paket sebesar Rp14.314.000.000 itu, dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama, selaku pelaksana pekerjaan, dana bersmber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan pada pembangunan drainase tersebut.
"Ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen. Dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195," pungkas Odit.*RTC
Komentar Via Facebook :