16 Tukang Becak Gagal dapat BPJS

16 Tukang Becak Gagal dapat BPJS

Okeline Jakarta - 16 orang dari 32 penarik becak telah melakukan pendaftaran langsung dengan menampilkan petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Grogol Petamburan di kantor Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Fasilitasi untuk BPJS Ketenagakerjaan dibuatkan kartunya. Mereka hanya perlu mendaftarkan KTP-nya, harus KTP DKI (Jakarta) dan umurnya tidak boleh lebih dari 60 tahun. Ada 16 orang lainnya yang belum dan tidak mendaftar. Sebab, 10 orang diantaranya tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan 6 orang lainnya berusia lebih dari 60 tahun.

Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada penarik becak sebagai bentuk busana dalam bekerja.

Ia berharap para penarik dapat bekerja dengan pekerja lain yang memiliki pengganti kerja. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemohon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan seluruh pekerja.

Becak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, terbagi atas dua kategori yaitu penerima upah (pekerja kantoran) dan bukan penerima upah (pekerja informal atau perorangan).

Becak Tetap Ditindak Para pemohon dapat melakukan pendaftaran ke kantor-kantor wilayah masing-masing. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, peserta dari kategori bukan penerima upah dapat menemukan kecelakaan kerja, dan kematian hari tua.**


Komentar Via Facebook :