Pemerintah Takkan Terbitkan Perppu Perpanjangan Komisioner KPU

Pemerintah Takkan Terbitkan Perppu Perpanjangan Komisioner KPU

Line Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tjahjo berpendapat waktu 12 hari sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu, dimanfaatkan DPR RI melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. "Perppu itu jangan diobral, saya tidak setuju. Masih ada waktu 12 hari. Kalau mau niat 12 hari selesai," kata Tjahjo yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (29/3).

Namun, dari pernyataannya secara tidak langsung pemerintah tidak ingin disalahkan terkait belum dilakukannya fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu. Sebab, menurutnya, surat presiden (surpres) sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepat waktu. Hanya saja, ketika itu, DPR memang tengah reses.

Sedangkan, perihal wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu, Tjahjo menyerahkan pada proses perubahan atau revisi undang-undang mengenai penyelenggara pemilu. Namun, ditegaskannya, agar DPR memilih komisioner KPU dan Bawaslu yang nama-namanya sudah diserahkan dahulu.

"Soal UU baru akan menambah apakah jadi 9 atau 11, tinggal sisanya disusulkan kemudian. Apakah dibentuk pansel baru, tidak ada masalah, atau diambilkan dari nama-nama berikutnya yang sudah ikut fit and proper test juga tidak ada masalah," ujarnya.

Tetapi, dalam pertimbangannya, penambahan jumlah komisioner KPU pusat akan mengurangi jumlah komisioner KPUD yang jumlah penduduknya tidak banyak. Mengingat, memang dibutuhkan banyak komisioner di pusat untuk menyiapkan pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pilkada yang digelar serentak, pada tahun 2019. (mr/ris)


Komentar Via Facebook :