HPT Bengkalis Dirambah Untuk Kolam Udang, Siti Nurbaya Ditantang

HPT Bengkalis Dirambah Untuk Kolam Udang, Siti Nurbaya Ditantang

Okeline Bengkalis - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) Bengkalis AM bangun usaha tambak udang di areal hutan Mangrove di Desa Penampi Kecamatan Bengkalis, Riau.

AM dikonfirmasi mengakui kalau ia memiliki tambak udang di Desa Penampi 4 unit itu. "Orang lain juga memiliki tambak persisnya bersepadan dengan saya," kata AM, beberpa waktu lalu.

Bahkan dia mengaku usahanya tak memiliki izin, begitu juga usaha ratusan tambak udang lainnya yang ada di Bengkalis sama seperti miliknya, AM saat ditemui di Pelabuhan Camat Bengkalis belum lama ini mengaku dia di bekingi oknum pemeritahan dan pemodalnya adalah warga turunan yang berasal dari Bengkalis dan Singapura.

Padahal kalau ditilik, tambak udang milik mantan Kadis KP, AM jelas telah langgar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: KEP.28/MEN/2004, tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak, bahkan diduga tak miliki Instalasi Pengolah Limbah (IPAL). Selain itu usaha yang dikelola masuk pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Jumlah tambak udang dia yang beroperasi mencapai 8 petak, Lembaga swadaya masyarakat (lsm) Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan, Erisno mengaku aparat hukum punya kewenangan bertindak begitu juga Polisi Kehutanan (Polhut) yang dibawah koordinir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

"Hanya baru sebagian kecil ditertibkan setelah okeline.com konfirmasi pada Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," sebutnya.

Hasil pantauan dilapangan dari satu pengusaha saja masing-masing ukuran petak tambak udang diperkirakan lebar lebih kurang 50 x 100 meter, membuat terjadinya perubahan bentang alam dari kawasan hutan mangrove menjadi tambak mencapai lebih kurang 4 hektar.

"Sebelumnya Team KLHK turun melakukan verifikasi dan faktanya ditemukan Gakum Kemen LHK sejumlah lokasi tambak udang masuk dalam kawasan HPT, namun hanya saja belum terlihat penindakan,” ujarnya menambahkan.

Seperti disebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tambak udang harus memiliki instalasi pengolah limbah untuk mengantisipasi masuknya penyakit dan menjaga keamanan pangan.

Kalau team LHK turun kelapangan maka mereka akan disambut oknum dewan dan oknum pemerintahan setempat untuk diajak nego, padahal jelas sebelumnya untuk menanam hutan Bakau Pemkab Bengkalis melalui pemerintah Pusat telah menghabiskan dana Milyaran Rupiah, namun apa daya saat ini hutan Bakau sebagai benteng ombah tersebut telah gundul akibat tambak udang yang semakin lama terus bertambah.*Tim


Komentar Via Facebook :