Augie Fatinus Ditahan Cemarkan Nama Baik Oknum Polisi

Augie Fatinus Ditahan Cemarkan Nama Baik Oknum Polisi

Okeline Jakarta - Artis Augie Fatinus, sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dia menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap oknum polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, atas kasus tersebut, Augie Fantinus dikenan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya, ada akun (Instagram). Ancamannya hukuman enam tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 15 detik di media sosial dari akun Instagram @augiefantinus. Dalam keterangannya, Augie menyebut ada oknum polisi yang menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Argo Yuwono berharap, kasus yang menimpa Augie Fantinus dapat menjadi pelajaran beharga bagi masyarakat luas agar tak membuat keresahan dengan menyebar hoax.

Augie ditahan sejak sejak Jumat (12/10/18) malam, Argo Yuwono juga menyayangkan perbuatan Augie Fantinus.

"Sebagai seorang artis, harusnya ia bisa memberi contoh kepada masyarakat Indonesia dengan berperilaku baik dan mempunyai etika," Punkasnya.**


Komentar Via Facebook :