Miris, Perempuan Warga Tampan Ini Mengaku Dianiaya di Markas Polda Riau

Okeline Pekanbaru - ES, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan oleh beberapa oknum polisi di Markas Polda Riau, baru baru ini.
Pengakuan ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan, kemarin malam di salah satu restoran di Mall Pekanbaru.
Saat menyampaikan peristiwa penganiayaan yang dialaminya, ES didampingi Kuasa Hukumnya, Zulkifli, SH.
"Klien kami juga telah membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Red) Polda Riau dengan nomor laporan SPTL/ 469/ IX/ 2018/ SPKT/ Riau," ucap Zulifli.
Menurut Zulkifli, dalam laporan itu sebagai pihak terlapor oknum anggota Polda berinisial S dan kawan kawan.
Peristiwa yang dialami kliennya itu berawal ketika ES hendak membuat laporan pengaduan pada tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Riau. ES mau melaporkan dugaan perampasan sepeda motornya oleh anggota Unit Lalu Lintas Polsek Tampan. Tetapi keinginannya itu ditolak.
Baca Juga : Polisi Aman Kayu Olahan Galangan Kapal
Dikarenakan laporannya tersebut ditolak, ES ngotot untuk hendak bertemu pimpinan di Bidang Propam Polda Riau. Karena tetap bersikeras akhirnya dihadang oleh beberapa orang polisi yang sedang berjaga di pintu masuk ruangan utama kantor Polda Riau.
ES sendiri mengaku mengalami penganiayaan oleh oknum polisi berinisal S dan rekan-rekannya, dengan cara menarik paksa dan mengangkatnya untuk keluar dari pintu masuk ruangan utama Polda Riau.
Tidak berhenti di situ, setelah berhasil membawa keluar oleh beberapa orang polisi itu, ES dibawa ke ruangan samping penjagaan dan kemudian dikurung beberapa saat. Hingga akhirnya dilepas dan disuruh pulang.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban tersebut.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan masih dalam penyelidikan.*
Komentar Via Facebook :