Jambret Emak-emak, Polsek Mandau Ringkus Dua Pria Pengangguran

Jambret Emak-emak, Polsek Mandau Ringkus Dua Pria Pengangguran

Okeline Duri - Jambret gelang emas milik emak-emak, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, ringkus dua pelaku yang sering meresahkan warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu 14 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 WIB sore.

Kedua pelaku berinisial SP (23) tahun, warga Jalan Cengkeh Duri dan FR (26) tahun, warga Jalan Sudirman Gg. TK Aisyah 2 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya diamankan petugas, saat berada Jalan Sudirman Gg. TK Aisyah 2 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Warna Hitam Les merah tanpa No Pol yang digunakan kedua pelaku, 1 baju kaos warna hitam bertulisan di dada, ditemukan dalam jok sepeda motor, sebuah baju lengan panjang warna putih biru yang dikenakan tersangka dan dua buah helm standar masing-masing merek GM warna putih dan biru.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda R Simamora menyebutkan bahwa sebelum kedua pelaku jambret diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, petugas mendapatkan laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PT (32), warga Desa Tambusai Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Bahwa kedua pelaku pada Jumat 12 Oktober 2018, sekira pukul 11.00 Wib terangg Ipda R Simamora, di Jalan Seroja Desa Batangdui Kecamatan Batin Solapan Kab. Bengkalis, telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua lanjut Ipda R Simamora saat korban mengendarai sepeda motor sendirian dari Pasar Mandau menuju rumah korban, secara tiba-tiba datang dari arah belakang kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung menyelip korban dari sebelah kiri.

Kemudian salah seorang pelaku yang berboncengan, langsung menarik sebuah gelang emas 24 Karat seberat 15 emas yang terpasang dipergelangan tangan sebelah kiri korban.

Usai mendapatkan barang berharga korban, kedua pelaku langsung pergi menuju arah Jalan Desa Harapan dan meninggalkan korban dalam keadaan terlunta-lunta.

Sadar menjadi korban jambret dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mandau, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 160 / X / 2018 / Riau / Bks / Sek-Mdu tanggal 14 Oktober 2018.

Berdasarkan Laporan tersebut lanjut Ipda R Simamora, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret tersebut. Dari hasil penyelidikan yang didukung dengan CCTV, petugas memperoleh data-data bahwa pelaku sebelumnya dicocokkan dengan keterangan korban dan korban membenarkan data-data tersebut.

Tim Opsnal Polsek Mandau pun melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku jambret yang salah satunya berinsiak SP dkk di Jalan  Sudirman Gg. TK Aisyah 2 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Meski sempat kedua pelaku melarikan diri, namun Tim Opsnal berhasil mengamankan para pelaku jambret berjumlah 2 orang di TKP tersebut dengan sigap.

Ketika petugas mengintrogasi kedua pelaku sambung Ipda R Simamora, satu dari kedua pelaku mengakui sering melakukan tindak pidana Jambret di tujuh TKP yang berada di wilayah hukum Polsek Mandau, seperti di Jalan Seroja Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan, Jalan Hangtuang depan PLN Kel. Air Jamban Kec. Bengkalis, Jalan Hangtuah depan Ajo Birin Kel. Duri Barat Kec. Mandau.

Selanjutnya di Jalan Kayangan Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Jalan Nusantara Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau dan Jalan Sudirman depan kantor Camat Mandau Kel. Air Jamban Kab. Bengkalis.

Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, petuga langsung menggiring kedua pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Mandau, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Peran dari masing masing tersangka SP sebagai eksekutor menjambret dan FR yang membawa sepeda motor, peran tersebut dilakukan secara bergantian di beberpa TKP," terang Ipda R Simamora.

Yang lebih para lagi lanjut R Simamora, motif kedua pelaku melakukan jambret, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan untuk membeli sabu-sabu.

"Terkait dengan perkara tersebut, keduanya terancam dikenankan pasal pencurian disertai dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana," pungkas Paur Humas Polres Bengkalis Ipda R Simamora dalam penjelasanya. (red)


Komentar Via Facebook :