Sabu Milik ASN Bengkalis di Musnahkan Polsek Payung Sekaki

Sabu Milik ASN Bengkalis di Musnahkan Polsek Payung Sekaki

Okeline Pekanbaru - Sukses mengungkap penyalagunaan Narkotika jenis sabu, Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki Resta Pekanbaru, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 22,47 gram pada Senin, 15 Oktober 2018 pagi di halaman Mapolsek Payung Sekaki.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf SIK, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Iman Falucky STK, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Aulia Rahman, BPPOM H. Irwan Ali, BNNK Kota Pekanbaru Rahmat Saleh, Penyidik Polsek Payung Sekaki beserta tiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kapolsek Payung Sekaki AKP Rahmad C Yusuf, pemusnahan barang bukti sabu seberat 22,47 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Unit Rreskrim Polsek Payung Sekaki yang berhasil mengamankan tiga terduga penyalagunaan narkotika jeni sabu pada Minggu 30 September 2018 sekira 02.00 WIB di Jalan Riau depan Dealer Suzuki Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.

Dari ketiga pelaku seorang pelaku merupakan ASN berinisial IL alias Ilham (24) tahun, warga Jalan Abdul Hamid Kec. Bengkalis, RF alias Reina (24) tahun, Jalan Padang Provinsi Sumbar dan SA alias Shidiq (27) tahun warga Jalan Rambutan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kabupaten Bengalis, Riau.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan satu bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, Alat hisap atau bong sabu sabu lengkap dengan kaca pyrex dengan berat kotor sabu seberat 22,47 gram sabu yang dimusnahkan.

Kepada petugas tersangka IL alias Ilham mengakui mendapatkan Narkotika tersebut melalui via telepon berinisial BA alias Budi (DPO) untuk di konsumsi oleh ketiga tersangka. Merasa cukup bukti atas perbuatan penyalagunaan narkotika jenis sabut, ketiga pelaku digiring ke Mapolsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyeiidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan, ketiga terduag melanggar pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)


Komentar Via Facebook :