Pelaku Peluru Nyasar Diancam Hukuman Maksimal 20 tahun Penjara

Okeline Jakarta - IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua orang tersangka peluru nyasar ke gedung DPR ini merupakan PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun polisi tak menyebut secara detail di Ditjen mana kedua orang itu berdinas.
Baca Juga : Neneng; Demi Allah Nggak Tahu OTT
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Polisi menyebut juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Baca Juga : Rendra Kresna Besok Siap Jawab KPK
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan kedua orang tersebut bukan merupakan anggota Perbakin. Mereka menggunakan senjata yang berada di gudang.
"PNS Kemenhub, iya dua-duanya, jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin, lalu senjata yang digunakan Glock 17 dan AKAI ini senjata yang disimpan di gudang senjata dan mereka meminjam," ujarnya, Selasa (16/10/18).
Polisi masih mendalami soal alasan senjata di gudang tersebut dipinjamkan kepada IAW dan RMY. Sebab, menurut Nico, setiap orang yang menggunakan senjata harus mempunyai izin.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini," lanjutnya.
Nico heran bagaimana bisa oknum memberikan pinjaman senjata ini kepada yamg bersangkutan, karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin.
"Kedua, senjata juga harus ada izinnya, jadi dua, orangnya dan juga senjatanya, kalau salah satu tidak ada, maka kena UU Darurat," ujarnya.
Sebelumnya, peluru nyasar menembus ruangan kerja Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut peluru yang ditemukan di dua ruangan tersebut identik dengan senjata glock 16 yang digunakan oleh pelaku.**
Komentar Via Facebook :