Dahnil Anzar Simanjuntak, Diperiksa 8 Jam Sebagai Saksi Hoax Ratna Sarumpaet

Okeline Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, diperiksa sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet selama 8 jam.
Dahnil tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Selasa (16/10/18), Dahnil dicecar 43 pertanyaan. Sebelumnya polisi juga telah memanggil Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. Nanik juga diperiksa sebagai saksi kasus yang sama.
Baca Juga : Astra Honda Motor Cetak Mekanik Mumpuni Sendiri
"43 pertanyaan kurang lebih," kata pengacara Dahnil, Hendarsam, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Baca Juga : Skutik TVS Baru India Dibandrol Rp 10 Jutaan
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.**
Komentar Via Facebook :