Dahnil Anzar Simanjuntak, Diperiksa 8 Jam Sebagai Saksi Hoax Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Simanjuntak, Diperiksa 8 Jam Sebagai Saksi Hoax Ratna Sarumpaet

Okeline Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, diperiksa sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet selama 8 jam.

Dahnil tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Selasa (16/10/18), Dahnil dicecar 43 pertanyaan. Sebelumnya polisi juga telah memanggil Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. Nanik juga diperiksa sebagai saksi kasus yang sama.

"43 pertanyaan kurang lebih," kata pengacara Dahnil, Hendarsam, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.**


Komentar Via Facebook :