Polisi Tangkap Penadah Emas Hasil PETI

Line Pekanbaru - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap SF (36), penadah hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Baru Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar, Rabu (29/3).
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana menampung, mengolah, dan pemurnian mineral bukan dari pemegang izin usaha pertambangan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Kamis (3o/3).
SF ditangkap bersama sejumlah barang bukti, seperti; enam pentolan kecil yang diduga mineral logam emas seberat 11,98 gram, uang Rp1.038.000, satu unit timbangan, satu set kompor pembakar, mangkok tembikar, dan enam buku nota.
"Tersangka diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kuansing," ungkap Guntur.
Pemberantasan PETI di Kuansing sudah dilakukan sejak Januari 2014 karena merusak lingkungan. Tetapi hingga kini masih ditemukan aktivitas PETI di beberapa tempat. Terakhir, sembilan pelaku tertangkap tangan melakunan penambangan emas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan di Desa Toar, Desember 2016 silam. **
Komentar Via Facebook :