Anggota DPRD Sarankan Amdal Lalin Ditanya ke Kadis PUPR

Okeline Pekanbaru - Semua proyek yang dianggarkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, wajib dibayarkan sesuai mekanisme dan ketentuan dari OPD tersebut. Terkait Analisa Dampak Lingkungan Lalulintas (Andalalin) yang belum dibayarkan, disarankan untuk dipertanyakan kepada Kadis PUPR Riau.
"Andal Lalin itu coba tanyakan ke Kadis PUPR mengapa tidak dibayarkan, apa sebabnya, apakah mereka ini sudah ada penunjukan atau tidak ada kontrak," kata anggota DPRD Riau Asri Auzar menyikapi keluhan Konsultan Emlasmi dari PT Nusa Karya Parma selaku penyusun Andalalin yang hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Riau, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga : Legislator Segera Sidak Proyek Strategis Pemprov
Asri Auzar menjelaskan, setiap pekerjaan penunjukan harus dibayarkan. Kemudian harus ada kontrak, sepanjang itu ada dan mereka tak bayarkan, pihaknya akan memanggil Kadis PUPR -nya. "Kalau tak ada kontraknyam bagaimana mau bayarnya", tukasnya.
Seperti diketahui, Emlasmi konsultan penyusun Andal Lalin fly over Jalan Sukarno Hatta, mengeluhkan sikap Dinas PUPR Riau yang tak kunjung membayar jasanya. Padahal, untuk membuat Andal Lalin tersebut dia telah mengeluarkan dana Rp200 juta lebih.
"Saya diminta oleh Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Yunan untuk mengerjakan Andalalin dua Fly Over di jalan tersebut. Setelah tuntas saya tagih jasa pekerjaan saya, Yunan mengatakan akan memotong uang jasa tersebut sebesar Rp100 juta, dengan alasan membayar upah uji laboratorium di Universitas Islam Riau," ujarnya
Lanjutnya lagi, permintaan Yunan tersebut dia tolak, karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut. (fin)
Komentar Via Facebook :