Pemalsu Surat KPK Diancam 6 Tahun Penjara

Okeline Blitar - Dalam jumpa pers di Mapolres Blitar, Kapolres AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, setelah Kabag Hukum Pemkab Blitar, sekaligus kuasa hukum Bupati Blitar melaporkan ke polisi akhirnya Polres Blitar mengumumkan dimulainya proses penyelidikan kasus pemalsu surat KPK tersebut.
Laporan polisi tersebut bernomor: B/315/X/2018/SPK/Jatim/Res Blitar tanggal 16 Oktober 2018. Dengan nama terlapor berinisial TR sesuai nama akun di medsosnya.
Dikatakannya, laporan ini pada hari Selasa, 16 Oktober 2018, jam 11.30 wib Polres Blitar telah menerima laporan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan dengan pelapor Agus Sunanto.
"Beliau selaku Kabag hukum Pemkab Blitar, yang juga kuasa hukum dari Bupati Blitar. Dengan demikian, maka secara resmi penyelidikan kasus ini akan dimulai," kata kapolres, Rabu (17/10/18), kepada wartawan.
Baca Juga : Astra Honda Motor Cetak Mekanik Mumpuni Sendiri
Lanjut kapolres, dia telah melakukan beberapa langkah awal sebelumnya, dengan mengumpulkan barang bukti, mengidentifikasi content medsos terlapor dan melakukan wawancara dengan beberapa orang.
"Wawancara kami lakukan pada beberapa orang yang diduga mengetahui penerimaan surat panggilan yang diduga palsu dari KPK," jelasnya.
Baca Juga : Skutik TVS Baru India Dibandrol Rp 10 Jutaan
Dia mengaku rencana penyelidikan sudah dirancang hingga tahap penyidikan. Pihaknya juga akan memastikan, bahwa TR merupakan pemilik akun yang menyebarkan informasi tidak benar itu.
Sedangkan terkait pemalsu surat KPK, Polres Blitar masih melakukan koordinasi langsung dengan KPK di Jakarta.
"KPK di sini sebagai korban pemalsuan surat itu ya. Jadi untuk penjelasan resmi tentang palsu atau tidaknya surat itu, kami menunggu secara resmi secara formal dari KPK," imbuhnya.
Polisi akan menerapkan pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) pasal 15 undang-undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Isinya, tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sebagaimana dimaksud, ancaman hukumannya, enam tahun penjara," pungkansya.**
Komentar Via Facebook :