Penunggak Pajak Kendaraan Riau Minta Pemutihan Denda Diringi Pemutihan Pokok

Okeline Pekanbaru - Kabar gembira bagi masyarakat Riau yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang telah lama menggempalng pajak, pasalnya Pemprov Riau memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan dengan menghapusan denda pajak mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 30 November 2018 ini.
Namun lain lagi halnya para pengemplang pajak kendaraan di Riau yang menyayangkan pengampunan pajak ini tidak diringi pemutihan pajaknya sekaligus, mereka berharap Pemprov Riau tidak setengah hati menolong masyarakat agar terbebas dari utang pajak yang semakin lama semakin membengkak.
Baca Juga : Awak Media Bengkalis Berduka
Keringanan penghapusan denda pajak ini dijalani Pemprov Riau mengingat banyaknya pemilik kendaraan di seluruh wilayah Riau yang tidak membayar pajak dikarenakan besarnya denda yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai pajak kendaraan.
"Yang diampuni denda ya, saya berharap masyarakat Riau bisa memanfaatkan keringanan ini," Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Rabu (17/10/18).
Baca Juga : PT RPI Tanami Akasia Dilahan Sawit Warga Inhu
Dijelaskanya, manfaatkan waktu yang diberikan untuk menyiapkan segala sesuatunya, pajak yang tidak pernah dibayarkan segera dibayarkan dengan hanya membayarkan pokoknya saja.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan ini, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB ini tidak mencapai target.
"Kami berharap dengan pemutihan ini PAD dari kendaraan bermotor ini semakin meningkat, itu menjadi tugas pemerintah menambah PAD, juga Kabupaten Kota bisa memanfaatkannya. Jangan lagi berleha-leha gunakan kesempatan ini segera,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bada Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau, Indra Putrayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan razia dalam beberapa minggu ini.
Baca Juga : Legislator Segera Sidak Proyek Strategis Pemprov
Hasilnya, banyak dari kendaraan yang terjaring razia yang menunggak pembayaran pajak, untuk itu jelasnya, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat untuk pemutihan denda sebab penunggak pajak itu mencapai 30 persen, di Riau.
"Dari razia yang kami gelar dari 300 kendaraan yang terjaring hampir setengahnya nunggak pajak. Apalagi yang di luar berapa banyak yang tak nunggak pajak, pajak yang sudah mati beberapa tahun belakang dendanya juga dihapuskan. Mau setahun sampai tiga tahun semua diputihkan, tapi pokoknya tetap ya?," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :