Pidsus Kejari Lombok Tengah Buka Laporan Korupsi Online

Lombok - Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri, menyebutkan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), mulai bulan ini sudah bisa menerima laporan masyarakat soal kasus korupsi melalui Online.
Intinya dengan sistem online ini, tentu selain akan sangat memudahkan masyarakat, namun akan lebih membuat kejaksaan lebih terbuka dalam penanganan kasus.
Baca Juga : Pemalsu Surat KPK Diancam 6 Tahun Penjara
"Mulai tahun ini kami akan menerima laporan secara online di web kejaksaan itu. Sehingga akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan setiap kasus korupsi," terangnya beberpa waktu lalu.
Dijelaskannya, dengan penerapan secara online ini, masyarakat tidak harus melaporkan ke kantornya, tetapi bisa hanya melalui web.
Baca Juga : Neneng; Demi Allah Nggak Tahu OTT
"Masyarakat hanya tinggal memanfaatkan ponsel cangih atau komputer yang tersambung dengan internet. Lalu, laporan yang masuk ke aplikasi akan disimpan di database terintegrasi dalam web kejasaksaan, kami pastikan akan merahasiakn pelapornya," jelasnya.
Untuk menlihat laporan warga, Hasan menjelaskan, pihak Pidsus dan rekan di Kejaksaan setiap akan hari membuka websait kejaksaan tersebut.
Baca Juga : Rendra Kresna Besok Siap Jawab KPK
Jika sudah melapor, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya, kemudian masyarakat bisa mengecek proses laporannya juga. namun membuka laporan online ini dia juga menerima laporan langsung.
"Meski kami menerima laporan scara online. Bukan berati kami menolak laporan manual," katanya.
Baca Juga : KPK periksa 8 saksi Kasus Suap Bupati Malang
Laporan korupsi Hasan mengaku, pihaknya menerima belakangan ini dari masyarakat jadi prioritas, kebanyakan merupakan laporan tentang dugaan penyelewengan di desa.
"Masih banyak kasus lainnya yang lebih besar lagi selain dugaan penyelewengan desa, kami sempat kebingunan dengan banyak laporan Kades ini. Sangat banyak sekali masuk, bahkan ini menjadi kendala kita untuk proses kasus yang lainnya," jelasnya.
Namun, terlepas dari itu untuk mengatasi laporan desa ini, pihaknya sangat mengarapkan pada semua intansi terkait yang berwenang untuk memperketat pengawasan maupun pertangungg jawaban mereka.
"Sebab, kejaksaan melihat mereka juga enggan untuk mendapatkan pendampingan dari tim TP4D Kejari, akan saya lihat kades sekarang tidak ingin didampingi oleh TP4D itu," bebernya.
Sementara, Kasi Intel Kejar Loteng, Feby Rudy menegaskan, sistem pelaporan secara online itu memang sudah diterapkan sejak lama. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat yang ingin melapor terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi di lingkungannya.**praya
Komentar Via Facebook :