Fakta Persidangan Diabaikan
LSM di NTB Minta Pihak Lain Diseret dalam Kasus PT BPR

Okeline Mataram - Kasus dugaan korupsi dalam merger PT. BPR Nusa Tengara Barat (NTB) mendapat pengawasan ketat dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) NTB. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut tuntas kasus ini.
"Kami minta seret pihak-pihak yang terlibat, lebih-lebih yang saat ini diduga yang terlibat memiliki kekuasaan," Koordinator KMSAK NTB, Johan Rahmatullah, Kamis (18/10/18).
Baca Juga : Gempa Berkekuatan 6,2 SR Kembali Guncang Lombok
Dia menyampaikan, dengan berakhir persidangan Jumat lalu dengan dua terdakwa, Ikhwan dan Muttawali, seharusnya hakim bisa memutus untuk menjatuhkan penggantian kerugian negara kepada terdakwa.
"Sebagaimana diketahui bahwa Kerugian Negara dalam kasus ini 1 miliar lebih dan ada sekitar 770 Juta yang diiduga tercecer kesejumlah oknum di eksekutif dan legislatif," Jelasnya seperti dilansir radarmandalika.
Menurutnya, majelis hakim bukan malah melemparkan kesalahan kepada Jaksa. Sikap tersebut tentu sangat disayangkannya, karena tindakan tersebut, kata dia tidak mencerminkan profesionalitas yang memiliki hak dan kewajiban untuk memutus dan mengadili seseorang.
“Dengan adanya putusan tersebut, sampai dengan hari ini belum ada tanda-tanda adanya keseriusan Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas peran dari pihak-pihak lain,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kejaksaan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut, karena putusan hakim dinilai sangat ringan terhadap terdakwa Korupsi, lebih-lebih khusus kepada Manggaukang Raba selaku pihak yang mengarahkan kedua terpidana dan oknum-oknum pad anggota dewan provinsi NTB.
Jaksa juga dimintanya untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang berdasarkan fakta-fakta di persidangan berlangsung dan juga Jaksa diharapkan bekerja serius dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johan menegaskan, jika dengan adanya desakan ini tidak juga ada tanda-tanda kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, maka semakin membuktikan dan menguatkan kecurigaan mereka bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Artinya, Kejaksaan dalam hal ini tidak mampu untuk membuktikan keterlibatan orang-orang besar terutama orang yang disebut dalam fakta persidangan," tegas Johan.
Koalisi yang terdiri dari SOMASI NTB, FITRA NTB, SWAKA, LSBH NTB, Mahasiswa, Akademisi di NTB ini akan mengawal serius kasus ini sampai tuntas.
Dengan harapan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi di NTB ini tidak dilakukan setengah hati.**
Komentar Via Facebook :