Dewan; Kok Tak Ada yang Berani Tangkap "Kencing" CPO?

Okeline Riau - Sebagaiamana disebutkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, menyebutkan, DPR RI akan segera membenahi tata niaga kelapa sawit untuk memerangi praktik ilegal "kencing" minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), melalui sebuah regulasi setingkat undang-undang.
Dia meminta meminta agar aparat tidak tutup mata terhadap maraknya "kencing" CPO di Riau. "Tapi saya heran juga kok tak ada yang berani menutup lokasi "kencing" CPO ini," Jelasnya.
Berdasarkan laporan diakuinya, kencing CPO marak terjadi di beberapa daerah, seperti di Riau saat ini dewan tengah membentuk regulasi baru mengenai tata niaga sawit yang salah satu tujuannya melindungi distribusi CPO dari praktik-praktik ilegal.
Menurut Firman, praktik "kencing" CPO mengakibatkan kerugian untuk negara dan pihak perusahaan. Ia mendorong agar pihak perusahaan bersama asosiasi juga melaporkan praktik ilegal tersebut kepada aparat jika mempunyai bukti-bukti yang cukup. Karena pihak perusahaan juga dirugikan oleh mafia yang menyelundupkan CPO itu ke luar negeri.
"Kita sedang menggodok peraturan memerangi praktek illegal, selain itu DPR RI juga akan membicarakan hal ini dengan Dewan Sawit Nasional," katanya.
Ia mengatakan penyusunan regulasi tata niaga sawit itu berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat dan perusahaan yang masuk ke DPR.
Baca Juga : Awak Media Bengkalis Berduka
Regulasi itu akan mengatur persoalan tata niaga mulai dari pembukaan lahan, penanaman, panen, distribusi dan hilirisasi. Dia menjelaskan regulasi tersebut harus menguntungkan negara, perusahaan serta masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian.
"Selain itu, perusahaan yang dirugikan harus ikut juga aktif melaporkan kepada aparat. Jangan sampai ada oknum perusahaan yang malah menjadi sindikat dan terlibat," ungkapnya.
Baca Juga : PT RPI Tanami Akasia Dilahan Sawit Warga Inhu
Untuk menangani kasus ini, Polri ataupun Bea dan Cukai tidak mesti harus menunggu laporan, karena ia menilai penanganan pihak penegak hukum terkait persoalan ini juga masih terlihat minim.
Begitu halnya disebutkan Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Joko memperkirakan sekitar 25 persen dari total produksi CPO Riau per tahun digelapkan dengan cara "kencing CPO".
Dengan total produksi CPO di Riau mencapai 6,5 juta ton per tahun, artinya sekitar 1,62 juta ton per tahun diduga bocor melalui praktik kencing CPO yang masih marak terjadi di Riau.
"Praktik 'kencing CPO' merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara. Karena sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya," katanya
Praktik ilegal tersebut juga berdampak kepada kualitas CPO yang diekspor. Minyak sawit mentah yang diperoleh dari cara ilegal itu diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga.
Padahal Indonesia sedang getol mebingkatkan standar sistem pengelolaan minyak sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Ini merugikan pelaku usaha yang bersusah payah memenuhi standar internasional, " katanya.
Menurut dia, pemerintah harus menanggapi persoalan ini. Pemerintah perlu menempatkan orang untuk mensurvei dan mendata setiap truk CPO yang mendistribusikan komoditas itu.*Darmin
Komentar Via Facebook :