Kesaksian Bambang Hero Dinilai Pengacara Banyak Kejanggalan

Okeline Surabaya - Ada banyak kejanggalan dalam keterangan ahli lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Berdasarkan ketentuan Permen LH No 6 tahun 2009, laboratorium yang dipersyaratkan harus terakreditasi di agenda agretasi Nasional (KAN). Selain tidak terakreditas di KAN, laboratorium IPB tidak memiliki alat pengukur kualitas udara.
Baca Juga : Rendra Kresna Besok Siap Jawab KPK
Pertama, saksi ahli Bambang Hero Saharjo dalam gugatan tidak menggunakan laboratorium lingkungan yang kredibel. Kedua, baru melakukan peninjauan lapangan lima bulan setelah kebakaran.
"Ketiga, satu dari dua ahli yang menemukan masalah ini telah diputus bersalah di PN Cibinong," kata Pengacara PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Didik Kusmiharsono.
Baca Juga : Kapolres Ciamis Berbagi dengan Korban Gempa Palu
Menurut Didik, hasil laboratorium yang mengajukan fakta-fakta yang relevan dengan menggunakan laboratorium kebakaran hutan dan lahan Fakultas Kehutanan IPB.
"Kami pernah meminta hasil pengukuran kualitas udara yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan, namun belum sampai kini tidak bisa menunjukkan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10).
Baca Juga : Napi Teroris Bom Surabaya Jaringan JAD Tewas
Didik juga meragukan profesionalisme saksi ahli. Pasalnya, kebakaran Terjadi Juni 2013, sementara penelitian mencari fakta-bukti dilakukan pada November 2013.
"Bagaimana mungkin mendapatkan data yang valid setelah lima bulan sejak terjadinya kebakaran. Ini hanya dengan melakukan beberapa jam. Dengan data yang minim seperti itu, maka dia bisa menentukan apa yang terjadi.
Baca Juga : Brigadir Nur Rokhim Tewas Korban Tabrak Lari
Didik mengungkapkan, gugatan KLHK kepada JJP aktif dua ahli yaitu Bambang Hero dan Budi Wasis cacat hukum.
"Basuki Wasis juga kami gugat dan telah mengakui ada kesalahannya. Beliau menarik kembali nama ahli perusakan lingkungan hidup yang dibuatnya dan berujung dengan putusan perdamaian," kata Didik.
Didikomendasikan, pemerintah berdiri lain yang profesional. "Gugatan KLHK sebesar Rp 500 miliar, kami pakai untuk menggugat kembali Bambang Hero karena beliau menggunakan data yang tidak valid. Melalui gugatan ini.
"Kami dapat menjamin pemberitahuan untuk fakta-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," terang Didik.
Pakar hukum lingkungan dan lingkungan DR Sadino memadatkan dimintai kata, jika gugatan yang disampaikan mencakup data validitas, pihak yang dirugikan bisa menggugat. Sebagai tenaga ahli yang tidak mengeluarkan memberikan normatif, namun juga mengambil sampel dan melakukan penelitian di lapangan.
Saksi ahli, kata Sadino hanya menyampaikan fakta yang ada dan tidak mengolah data. "Hal ini juga dipertanyakan, bahwa seorang ahli menyajikan semua data sendiri," nilanya.
Sadinoapian, dalam proses hukum, kesalahan bisa saja terjadi dan tidak ada pihak yang kebal hukum termasuk ahli. Keberatan yang diajukan dalam bentuk gugatan merupakan bagian dari proses peradilan, dan bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap akademisi.
Akademisi IPB Prof Yanto Santosa Sebaliknya menyebutkan, tugas ahli adalah memberikan fakta sesuai dengan keilmuan yang dimenangkan, dimana seorang ahli yang baik yang memberatkan atau tidak dapat menolak keberpihakannya pada kepentingan kelompok tertentu.**
Komentar Via Facebook :