Lewat Mesin EDC, Warga Kuansing 'Kuras' Dana Bank BNI 46 hingga Setengah Miliar

Okeline Pekanbaru - Nekat melakukan transaksi kejahatan lewat mesin Elektronic Data Capture (EDC) saat margin eror, seorang Agen BNI 46 yang juga debitur sekaligus penjual barang elektronik di Kuansing, ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Minggu 21 Oktober 2018 sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial HG Bin HF (37) tahun, warga Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia ditangkap Tim Subdit II Ditreskrimsus Poda Riau, saat pelaku berada di rumahnya, Minggu 21 Oktober 2018 pagi.
Baca Juga : Awas!! Dana Desa 70 triliun itu Dikawal Jaksa
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah hasil kejahatannya berupa uang tunai, barang elektronik, sebuah mobil toyota rush sportivo baru dan uang tunai ratusan hingga Rp 563 juta, juta dan lainnya dari pelaku.
"Selain itu kita amankan tiga buah atm, tiga buah handphone, 4 buku tabungan dari beberapa bank swasta, dua buah laptop. Satu buah mesin EDC, satu buah komputer CPU, uang tunai 125 juta, satu buah mobil Toyota Rush Sportivo," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, SIK didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan SIK SH, Mhum dalam Press Konferecenya pada Wartawan, Jumat (26/10/2018) siang.
Dijelaskan Sunarto, modus pelaku saat melakukan tindak pidana transfer dana tersebut. Pelaku melakukan transfer dana kepada istrinya dari sebuah bank ke beberapa bank lainnya lewat atm pelaku. Nominal uang yang terkirim mulai dari 5 juta hingga 20 juta sebanyak 32 kali hingga totalnya mencapai 563 juta selama tiga hari.
"Akan tetapi saldo uang yang dimiliki pelaku tidak berkurang-kurang, meski sudah 32 kali dilakukan pengirimakan ke rekening istrinya dan rekening bank lainnya yang juga milik pelaku hingga mencapai Rp 563 juta," papar Sunarto.
Baca Juga : No Hp Travel Dumai Via Pekanbaru 085263262664
Transaksi tersebut dilakukan pelaku HG selama tiga hari lanjut Sunarto, yakni mulai dari tanggal 3 hingga 6 Oktober 2018 lalu. Terkait hal itu, pihak bank mencurigai transaksi tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian yakni Ditreskrimsus Polda Riau. Sesuai LP No : LP/ 537/ X/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Oktober 2018 dan berhasil diamankan.
Kepada pelaku sambung Sunarto, pelaku bakal dijerat Persangkaan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Transfer Dana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Dimana pada pasal 85 'Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.- (lima miliar rupiah)," pungkas Sunarto.
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini juga mengatakan bahwa proses penyidikan pelaku saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke pihak JPU.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan SIK SH, Mhum mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan pengungkapan yang pertama kali dilakukan pihaknya. Akan tetapi permasalahan utamanya bukan hanya pada kerugian yang dialami oleh pihak bank saja.
Akan tetapi lanjut Gidion, tindakan tersebut merupakan sebagai edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat tentang bahayanya melakukan tindak pidana transfer dimana bagi setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.
"Selain itu, ini juga dapat mempercayakan perkembangan ekonomi secara makro, bahwa jika bank saja bisa menjadi korban seperti ini, maka akan berdampak kepada masyarakat lainnya, sehingga kita melakukan upaya pencegahan dini dengan segera mengamankan pelaku dan kita tahan," pungkas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini pada awak. (red)
Komentar Via Facebook :