Polisi Tetapkan 3 Tersangka Mutilasi Bayu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Mutilasi Bayu

Line Pekanbaru - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan tiga tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27) di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara. Salah satunya, Gondorong alias AN yang melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Tersangka ada tiga, masih butuh pendalaman. Terakhir HR yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara dan sedang menuju ke Pekanbaru," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Agus Santoso, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (30/3).

Tersangka lainnya adalah AA yang kini masih buron. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan berencana dan diancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Sedangkan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, yang ikut dalam konferensi pers itu menceritakan kronologis kejadian. Kejadian diawali dari pertemuan tiga tersangka di rumah pelaku HR, Jumat (24/3) malam. "Para pelaku memanggil korban datang ke rumah HR, " kata Hadi.

Setelah korban datang, HR masuk kamar mandi dan keluar membawa pisau yang langsung ditusukkan ke badan korban. Sedangkan, AN dan AA memegang tubuh korban di depan meja billiard.

"Setelah itu, AN dan AA melarikan diri. HR yang ditinggal sendiri panik kemudian memutilasi tubuh Bayu menjadi beberapa bagian dan dimasukkan dalam koper. Lalu, koper itu dimasukkan dalam tong bekas minyak," papar Hadi.

Paginya, HR kabur besama anaknya yang masih balita ke Jakarta. "Dua hari kemudian (Senin, red) AN melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat Utara," tutur Hadi. **


Komentar Via Facebook :