SPI Riau Sikapi Soal Saksi Ahli Dewan Pers di PN Pekanbaru

SPI Riau Sikapi Soal Saksi Ahli Dewan Pers di PN Pekanbaru

Okeline Pekanbaru - Menanggapi adanya pernyataan saksi ahli dari Dewan Pers yang mengatakan kasus perkara UU ITE antara Toro melawan Amril Mukmunin murni kesalahan kode etik wartawan di PN Pekanbaru, Senin, (29/10/2018), mendapat sorotan dari Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau.

Meski saksi ahli pers dari dewan pers mengatakan, bahwa kasus yang melibatkan media online harianberantas.co.id adalah murni kasus kesalahan kode etik jurnalistik, tidak merubah komitmen SPI dalam misinya membongkar kasus korupsi bengkalis yang melibatkan Amril Mukminin.

Penegasan ini disampaikan Feri Sibarani selaku Korlap SPI Riau pada awak media usai menyaksikan sidang yang diagendakan mendengarkan saksi ahli dewan pers yang dihadirkan pada persidangan di PN Pekanbaru Senin, (29/10/2018).

Dikatakannya, kasus yang membelit media harianberantas yang telah bergulir selama hampir 2 tahun belakangan ini, diduga kuat banyak pihak sebagai 'kriminalisai pers'. Pasalnya, kasus itu telah direspon Dewan Pers lewat PPR pada tahun 2017 lalu yang merekomendasikan, agar kasus tersebut diselesaikan berdasarkan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Banyak pihak menduga termasuk kita SPI, bahwa penyidikan di Polda Riau kental unsur 'konspirasi', meski dewan Pers telah mengeluarkan PPR. Belakangan malahan penyidik Polda Riau 'getol' kasus ini ke Pidana lewat UU ITE, bahkan penyidik cenderung menabrak dua regulasi, antara lain UU Pers dan MoU Kapolri dengan dewan pers," ulas Feri.

Menurutnya, rasa kecurigaan terhadap pihak Kepolisian Polda Riau, diduga lantaran adanya informasi dari Sekretaris LSM KPK, Bowo Anas yang acap kali melaporkan berbagai temuan Investigasi LSM tersebut atas dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis yang mengarah kepada Bupati Amril Mukminin ke Polda Riau.

"Anehnya bukan laporan LSM itu yang di kejar, melainkan justru media yang dikejar, akibat laporan masyarakat terkait pemberitaan korupsi di media harian berantas.co. id," duga Feri.

Sebagai bukti lanjut Feri, Kepolisian Polda Riau dengan cepat merespon setiap laporan Amril Mukmini ketika ia melaporkan media yang memuat berita terkait dirinya yang disebut 'kebal hukum' terkait kasus dugaann korupsi dana bansos Bengkalis. Sementara soal laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi di Bengkalis yang melibatkan Amril Mukminin di Polda Riau belum dilakukan proses lebih lanjut.

Hal senada juga disampaikan oleh Korlap SPI lainya, Ismail Sarlata menanggapi pertanyaan sejumlah awak media terkait aksi SPI berikutnya atas keterangan saksi ahli dari dewan pers, ia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti walau apapun yang terjadi.

"Kita SPI RIau tidak akan pernah surut dari semangat yang telah terbentuk dari awal. SPI sudah sepakat terkait kasus-kasus korupsi di bengkalis, termasuk soal dana bansos yang kita duga masih menyisakan teka-teki hukum. Kita akan giring sampai supremasi hukum ditegakkan," pungkas Ismail.

Sebagai tindak lanjut, sambung Ismail, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berangkat ke Mabes Polri, KPK, dan pimpinan Lembaga Penegak hukum lainya di Jakarta, untuk menyerahkan sejumlah berkas dokumen investigasim, atas berbagai kegiatan pemerintah kabupaten bengkalis yang diduga kuat kental tindakan memperkaya diri alias KKN.

"Apapun yang disampaikan saksi ahli dari dewan pers itu, itu tidak berpengaruh terhadap gerak langkah SPI kedepan. Kami harus terus membawa dugaan kasus-kasus korupsi lainya di Bengkalis, sampai kita lihat penegakan Supremasi Hukum dilakukan oleh negara," ucap Ismail. (rls)


Komentar Via Facebook :