Wow, Oknum Wartawan di Inhu Duga Dapat Jatah Bulanan dari Perusahaan Pembabat Hutan Lindung Wak!

Okeline Rengat - Meski belum memiliki legalitas resmi apapun, PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) atau sebelumnya PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang diduga kuat pelaku pembabat kawasan lindung Bukit Batabuh ribuan hektar di Kab Inhu, Riau, hingga kini masih 'menlenggang' di mata penegak hukum.
Selain 'kebal' dimata hukum, perusahaan yang membuka kawasan hutan lindung ini dengan menanami kelapa sawit tanpa izin dari Bupati Inhu, Yopi Arianto sejak tahun 2011 silam ini, juga berupaya membungkam para oknum-oknum Wartawan yang bertugas di Kabupaten Inhu, dengan mendapat jatah ratusan ribu setiap bulannya.
Hal tersebut dilakukan PT RPJ setelah kebun sawit yang dipanen di Desa Pauhranap dan desa Puntikayu Kecamatan Peranap, Inhu, Riau itu, andil membungkam sejumlah wartawan yang ada di Inhu, bahkan penjatahan itu diberikan kepada setiap awak media setiap bulannya dengan nilai yang berfariasi menurut sepak terjang awak media itu pula.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, SH yang 'getol' melaporkan tindakan PT RPJ membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh itu ke Polda Riau dan Kementerian LHK RI, mengaku kecewa mendengar adanya oknum-oknum Wartawan yang menerima jatah bulanan dari perusahaan pembabat hutan tersebut selama ini.
Menurut Rian Sibarani, selama ini awak media di inhu paling gesit menyoroti masalah dugaan pembabatan hutan lindung bukit Batabuh itu dilakukan PT RPJ, namun setelah adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak PT RPJ oleh sejumlah awak media, membuat perusahaan pembabat kawasan lindung itu semakin merajalela menjalankan aktifitasnya.
Rian Sibarani mengaku mendengar adanya informasi rapat antara PT RPJ yang dihadiri oleh Aritonang selaku Manajer dengan Wartawan di Rumah Makan Pangeran Pematangreba sekitar 3 bulan lalu. Alasan pertemuan tersebut untuk merestruktur kepengurusan Koperasi yang diduga akan mewadahi kebun sawit selama ini dikelola PT PRJ.
"Kalau gak salah saya dapat info, usai pertemuan dengan Manajer PT RPJ Aritonang yang diduga kuat membagi-bagikan amplop berisikan uang kepada sejumlah wartawan," pungkas Rian.
Informasi yang dirangkum, belakangan tradisi membagi-bagi uang itu, bukan untuk sekali itu saja, namun terdengar semacam 'Penjatahan' yang akan diterima Wartawan setiap bulannya serta dikoordinir oleh seorang oknum Wartawan, dengan komitmen, berita masalah Pembabatan Kawasan Lindung yang dilakukan PT RPJ tidak dipublikasikan lagi.
Terbaru yang beredar, para oknum Wartawan itu menerima jatah dari seorang oknum Wartawan yang menjadi koordinator setiap bulannya dari PT RPJ.
Jatah bulanan tersebut diberikan PT RPJ, lantaran ada semacam 'Komitmen' antara Wartawan di Inhu dengan PT RPJ meski tidak tertulis, agar tidak lagi memberitakan masalah 'Pembabatan Kawasan Lindung Bukit Batabuh' yang dilakukan PT RPJ yang saat ini dipimpinan Aritonang selaku Manajer PR RPJ.
Salah satu oknum Wartawan penerima jatah tersebut yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media ini, mengaku awalnya PT RPJ mau memberikan jatah bulanan Rp 500 ribu per bulan kepada oknum Wartawan yang 'bersedia' saat itu. Namun pada bulan kedua dan ketiga, pihak perusahaan hanya memberikan jatah bulanan Rp.300 ribu meski pemberlakuan itu tidak secara keseluruhan dilakukan.
Hal itu terkonfirmasi, lantaran oknum wartawan lainnya juga mengakui bahwa awalnya diberikan Rp.500 ribu setiap bulannya oleh PT RPJ lewat Manajernya Aritonang, namun memasuki pada bulan selanjutnya, para oknum wartawan lainnya hanya menerima Rp.150 ribu per bulan.
Sementara Wartawan yang berada di Peranap malah mendapat jatah dari koordinator atau bertindak sebagai Humas 'Bayangan, PT RPJ masih mendapat Rp 500 ribu per bulan yang masih berkesinambungan. (zoel)
Editor : Kardoffa
Komentar Via Facebook :