Nama Baik Dicemarkan, Akiong Akan Lapor Balik Andi CS ke Polda Riau

Nama Baik Dicemarkan, Akiong Akan Lapor Balik Andi CS ke Polda Riau

Okeline Pekanbaru - Dinilai sudutkan dan cemarkan nama baik, Gustalim alias Akiong (50) tahun, warga kota Pekanbaru, mengaku kesal dan sekaligus kecewa, atas adanya statemen dan laporan salah satu pengusaha dok atau pengrajin kapal galangan di Bagansiapiapi Rohil, yang menyebutkan dirinya menggertak dan memeras pengusaha terkait pengusutan ilegal loging di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Bersama tim penasehat hukumnya yang diketui Rozie Fahruhddin dan rekan, Gustalim alias Akiong, secara terang menyampaikan klarifikasi atas tudingan tersebut kepada awak media dalam jumpa persnya di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2018) siang.

Ia menerangkan tudingan yang disampaikan oleh Andi Cs, selaku pengrajin galangan kapal mewakili beberapa pengrajin dok kapal lainnya, atas adanya pengumpulan dana sebanyak Rp50 juta yang diserahkan kepadanya, untuk disampaikan ke aparat penegak hukum atas proses penyelidikan dugaan ilegal loging dan tidak dikembangkan kepada para pengrajin galangan kapal lainnya, tidak benar demikian adanya.

Menurut Gustalim, penyerahan uang sebanyak Rp50 juta yang diberikan para pengrajin galangan kapal tersebut, kepadanya hanyalah semata-mata untuk meminta bantuan kepada Gustalim, agar para pengrajin kapal tersebut tidak tersentuh hukum oleh tim penegak hukum yang sedang melakukan proses penyelidikan ilegal loging terhadap salah satu pemilik galangan kapal.

"Mereka (pengrajin galangan kapal,red) yang datang dan minta tolong kepada saya pada saat itu, agar bersedia membantu dan tidak mengusut dugaan kayu ilegal loging yang digunakan para pengajin tersebut, sebab saat itu tim penegak hukum, melakukan penangkapan penindakan salah satu pelaku pengrajin yang diamankan tim penegak hukum" terang Gustalim dalam klarifikasinya.

Selain itu, Gustalim juga memaparkan sebelum pertemuan mereka dengan pelaku pengharajin galangan kapal tersebut, pada Jumat (7/9/18) sore lalu. Karena sebelumnya tim penegak hukum, turun ke salah satu pemilik pengrajin galangan kapal untuk melakukan penindakan tehadap pelaku usaha tersebut pada Kamis (06/09/2018) siang.

"Sehari usai penindakan itu, pada Kamis (7/9/2018) malam, salah satu teman saya menghubungi dan memberitahukan ada orang dok (pengrajin kapal galangan,red) ingin bertemu dengan saya. Lalu saya jawab, bahwa saya kira-kira jam tujuh malam mau ke tempat Klenteng Aan untuk sembanyang. Kemudian ia menyampaikan kepada mereka, jika hendak bertemu dengan saya, nanti bisa ketemu di Klenteng.

Setelah mereka tiba di Klenteng lanjut Gustalim, para pengrajin galangan kapal tersebut datang menghampirinya secara ramai ramai di sebuah kedai kopi, tak jauh dari Klenteng dengan mempertanyakan soal adanya penangkapan salah satu pengrajin galangan kapal yang dilakukan oleh tim penegak hukum.

"Karena dikedai kopi tersebut ramai orang, mereka mengajak saya untuk pindah hotel saja. Lalu saya bilang tidak usah, tapi mereka menyarankan untuk pindah kearah disebuah ruangan kedai kopi yang ada kamarnya itu saja. Setelah di dalam kamar itu, mereka menanyakan kepada saya, kenapa salah satu pengrajin galangan kapal itu bisa ditangkap oleh tim penegak hukum," tanya salah satu pengrajin kepadanya.

Gustalim pun menjawab pertanyaan mereka, bahwa penindakan itu urusan tim penegak hukum, lantaran adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa rekan mereka diamankan polisi, karena melakukan praktek ilegal loging diatas lahan salah satu perusahaan, sehingga tim Penegak hukum turun ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap galangan tersebut.

Setelah itu, mereka juga menanyakan, jika rekannya sudah diamankan, bagaimana mereka mendapat bahan baku untuk usahanya? Gustalim pun menyarankan kepada mereka, agar para pengarajin galangan kapal tersebut membuka semacam koperasi serta meminta izin dari Pemkab dan pihak Kehutanan untuk mendapatkan bahan baku kayu galangan secara resmi, sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

"Usai membicarakan hal tersebut, kami pun membahas rencana adanya tentang kegiatan semacam keagamaan yang akan dilakukan salah satu Klenteng di Bagansiapiapi. Sebab kebetulan, saya merupakan salah satu panitia dalam acara yang akan mendatangkan artis ibu kota dalam acara itu nantinya," imbuhnya.

Dia akhir pembicaraan tersebut lanjut Gustalim, para pengrajin galangan kapal tersebut bersedia untuk memberikan sumbangan, agar acara yang dimaksud bisa dilakukan dengan baik dan menyerahkan sejumlah dana dengan bervariasi sebanyak Rp 10 juta. Kemudian salah satu pengrajin lainnya, bersedia untuk membantu dana sebanyak Rp 18 juta untuk suksesnya acara Klenteng itu nantinya.

"Setelah pembicaraan tersebut selesai, tanpa disadari para pengrajin galangan kapal itu, tengah menyiapkan sejumlah dana yang dibungkus dalam amplop masing-masing sebanyak Rp5 juta dan terkumpul kurang lebih Rp50 juta totalnya," ujarnya.

Gustalim pun mempertanyakan untuk apa uang tersebut diserahkan kepadanya. Lantas para pengrajin tersebut, agar dirinnya menyerahkan uang tersebut kepada tim penegak hukum, supaya tidak melakukan penyelidikan terhadap usaha galangan lainnya di lokasi lainnya. "Lalu saya bilang, saya tidak bisa berjanji ya. Tapi saya akan coba dulu nantinya," pungkas Gustalim.

Setelah uang tersebut diserahkan kepadanya, tak lama kemudian para pengrajin tersebut pulang ke rumahnya masing-masing. Namun dirinya bersama rekannya membicarakan soal uang tersebut. Akan tetapi rekannya itu, menyarankan agar uang tersebut dikembalikan saja kepada mereka, karena nantinya akan jadi masalah dikemudian hari.

"Akhirnya keesokan harinya, saya memerintahkan kepada teman saya itu untuk berjumpa dan agar uang tersebut dikembalikan saja kepada mereka. Apalgai teman saya itu lebih tahu siapa saja yang menyerahkan duit tersebut kepadanya dan sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk nantinya," ucapnya.

Ketika Gustalim berjumpa dengan temanya itu, ia pun menyerahkan duit tersebut kepada temannya itu, agar segera dikembalikan kepada pemberi uang tersebut, dengan syarat harus menggunakan kwitansi, sehingga jelas siapa penerimanya. "Pada saat saya menyerahkan duit tersebut kepada teman saya itu, sebab saya juga memberikan kwitansi penyerahan duit tersebut kepadanya saat itu," pungkas.

Lantas teman Gustalim tersebut pun mecoba menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing pengrajin galangan kapal yang dipercayakan kepada Andi CS, akan tetapi para pengrajin tersebut menolak pengembalian uang tersebut, dengan dalil pengembalian uang tidak setuju harus menggunakan penandatanganan kwitansi kepada penerima.

"Lantaran uang tersebut tidak mau diterima oleh pihak Andi CS, maka uang itu saya serahkan kepada pengurus Klenteng di Bagansiapiapi. Uang itu saya titip ke Klenteng dan tidak sama saya lagi," sebut Gustalim.

Belakangan lanjut Gustalim, pihak Andi Cs malah membuat statemen yang tidak baik kepadanya di media masa dan melaporkannya dengan tuduhan yang tidak-tidak ke Polres Rokan Hilir, dengan menuduhnya telah meminta sejumlah uang dari mereka, agar usaha galangan kapal mereka tidak diusik oleh petugas.

"Terkait hal ini, nama saya sudah disudutkan dan dicemarkan. Sehingga saya dalam waktu dekat ini akan melaporkan balik pihak Andi CS ke Polda Riau, dengan tuduhan pencemaran nama baik," tegas Gustalim seraya diamini tim 7 Penasehatnya yang diketui Rozi Fahruddin & Partners Law Office/Advocate. (ars)


Komentar Via Facebook :