Pengawasan Lemah, Kontraktor Rehab Gedung Wako Bakal

Pengawasan Lemah, Kontraktor Rehab Gedung Wako Bakal

Okeline Pekanbaru - Lemahnya pengawasan yang dilakukan penyelenggara kegiatan rehab Kantor Gedung Walikota Pekanbaru, menjadi peluang 'empuk' bagi rekanan untuk meraup keuntungan besar dari proyek 'balas jasa' tersebut hingga kini.

Kenapa tidak, sebagai bukti dalam sepekan terakhir, awak media ini mencoba melakukan penelusuran di lokasi proyek tersebut. Terutama pada pemasangan bingkai aluminium di depan gedung utama yang terlihat miring dan mendapat protes dari salah satu warga yang melihat peristiwa pengerjaan itu.

"Loh kok pemasangan kaca bingkainya mereng dan tidak didudukannya, apa begini model bangunan ini," cetus warga saat melihat kejadian tersebut di lokasi proyek.

Lantas, awak media ini pun mempertanyakan soal kemerengan bingkai kaca tersebut ke salah satu pekerja, namun seakan tidak digubris oleh sang pekerja tersebut. "Iya nanti saya perbaiki," jawab sang pekerja kepada awak media ini.

Selang sehari, awak media ini pun mencoba melihat pemasangan bingkai kaca tersebut, namun bingkai kaca yang tidak tepat terpasang tersebut berubah seketika dan tidak miring lagi dan sudah terlihat sudah rapi.

Informasi yang dihimpun dari para pekarja, bahwa mereka sempat mendapat teguran dari sang kontraktor, agara segera memperbaiki bingkai kaca itu, bahkan mereka mengaku lembur sampai pukul 21 malam pada Kamis (1/11/18) malam.

Beruntung pengawasan yang dilakukan awak media ini bersama warga Pekanbaru, bisa mengamati terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Seperti diberitakan, pelaksanaan proyek rehab Kantor Walikota Pekanbaru, dilaksanakan PT. Angsana Cipta Pratama selaku kontraktor pelaksana yang diduga melenceng dari spesifikasi teknis (Bestek) masih berjalan mulus tanpa pengawasan yang berarti dilakukan pihak terkait.

Pihak-pihak pengawasan tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Konsultan Pengawas Kegiatan dan Tenaga Pembantu Teknis (TPT) dari pihak PUPR Kota.

Sepertinya keempat pemeran utama suksesnya pelaksanaan proyek tersebut, sengaja melakukan 'pembiaran' atas ketidak beresan pelaksanaan proyek tersebut hingga kini dan rawan untuk dilakukan pencurian atau pengurangan bahan materil pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pihak rekanan.

Terkait hal itu, Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu SH, meminta pihak rekanan tidak mengurangi atau mencuri bahan materil spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak, karena perbuatan tersebut bisa melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jika indikasi kerugian negara ada ditemukan, sepatutnya kita meminta kepada aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku, karena bangunan tersebut menyangkut untuk pelayanan publik," kata Edwar Pasaribu awak media belum lama ini.

Ia berharap kepada pihak rekanan dan penyelenggara kegiatan benar-benar harus melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik, karena dana yang digunakan bersumber dari keringat rakyat lewat APBD Pemko Pekanbaru.

"Kika tidak dilaksanakan dengan baik, masyarakat akan kecewa dan meminta aparat hukum menindak tegas kepada penyelenggara kegiatan dan rekanan untuk diusut tuntas sebagaimana mestinya," tegas Edwar Pasaribu. (man)


Editor        : Kardoffa 


Desi Natalia

Komentar Via Facebook :