Polda Riau Tahan Pengusaha Galangan Kapal Ilegal Asal Rokan Hilir

Okeline Pekanbaru - Diduga tak miliki izin dan kuasai bahan baku kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Tim Subdi T IV Ditreskrimsus Polda Riau, akhirnya menahan seorang pengusaha Kapal Galangan Ilegal asal Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Rabu 31 Oktober 2018.
Pengusaha Galangan Kapal tersebut, diketahui berinisial TO alias AT alias Atong, (50), warga Jalan Pelabuhan Baru Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rohil. Penahanan tersebut dilakukan, setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan pengembangan peneyelidikan dan melakukan penyidikan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, melalui keterangannya Minggu (04/11/18) pagi, mengatakan sebelum pelaku diamankan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan proses penyelidikan dengan menerjunkan tim yang dipimpin Kompol Darmawan, SH MH bersama 2 orang ahli dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BP2H LHK) Riau ke tempat usaha galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rohil, Kamis 6 September 2018 lalu.
Setibanya di lokasi galangan kapal terang Sunarto, tim bertemu dengan pemilik berinisial TO alias AT dan mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pekerjaan untuk dilakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
Kemudian dua orang ahli BP2HP Riau, melakukan identifikasi kayu dan pengukuran sebagai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan Kapal. Dari hasil penyidikan, tim mendata pemilik galangan kapal TO alis AT yang mempekerjakan buruh lebih kurang 32 orang.
Tak lama kemudian pemilik dan pekerja yang ada di TKP, dilakukan pemeriksaan terhadap TO alias AT bersama empat 4 orang pekernya berinsiala WI alias HA, AL, SU dan ER. Sementara identifikasi kayu yang dilakukan 2 orang ahli dari BP2HP Riau, terhadap bahan baku kayu yang ada di TKP, ditemukan volume 64.2043 M3, atau 1071 Keping kayu.
Ahli dari BP2HP pun menjelaskan kepada penyidik bahwa kayu yang dilakukan pengukuran di TKP berjenis Kayu Meranti Merah, Laban, Temutun, Suntai yang merupakan bukan jenis kayu yang dibudidayakan, dan pemiliknya tidak dapat memperlihatkan Dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Merasa cukup bukti atas tindak pidana sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, yang dilakukan AT alias Atong selaku pemilik galangan kapal, barang bukti kayu volume 64.2043 M3 atau 1071 Keping diamankan dan dititipkan di Polres Rohil.
Selanjutnya sambung Sunarto, tim melakukan penyedikan dan penyidikan sesuai LP Nomor : 428/IX/2018. Tgl. 6 Sept 2018, dan Sprint Sidik, Sp. Geledah, Sp.Sita, hingga SPDP.
"Selajutnya dilakukan sidik perkara serta dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan Tersangka dan rekomendasi dari gelar perkara tersebut ditetapkan pemilik kapal galanagn TO alias ATsebagai tersangka," pungkas Sunarto.
Pasca ditetapkan tersangka, TO alias Atong sempat dipanggil penyidik dua kali, namun kehadirannya tidak dipenuhi. Sehingga dilakukan pemanggilan kembali pada Rabu 31 Oktober 2018. Pelaku baru dapat memenuhi panggilan ketiga dan langsung dilakukan penanahanan sesuai dengan Sprint Han Nomor : SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus Tanggal 31 Okt 2018.
"Saat ini proses penyidikan terhadap barang bukti yang dititipkan di Polres Rohil, akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai, guna dilakukan pelelangan," pungkas Sunarto. (ndanres)
Komentar Via Facebook :