Tangkap Pelaku Ilog di Rokan Hilir, IPSPK3-RI Apresiasi Ditreskrimsus Polda Riau

Tangkap Pelaku Ilog di Rokan Hilir, IPSPK3-RI Apresiasi Ditreskrimsus Polda Riau

Okeline Pekanbaru - Terkait adanya penangkapan pelaku Ilegal Loging, terhadap salah satu Pengusaha Galangan Kapal berinisial TO alias Atong, di Jalan Pelabuhan Baru Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Penahanan Rokan Hilir, yang dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu 31 Oktober 2018 lalu, mendapat apresiasi tinggi dari salah satu aktivis yang konsen melaporkan tindakan ilegal loging tersebut di wilayah Rohil.

Apresiasi itu, disampaikan Ketua Umum LSM Independen Pembawa Suara Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora, MSi pada awak media dalam Siaran Persnya yang diterima okeline.com Minggu, (04/11/2018) siang.

Ia menyebutkan keberhasilan Polda Riau menangkap salah satu pelaku ilegal logging berinisial TO alias Atong tersebut, merupakan suatu prestasi yang luar biasa dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kenapa demikian, sebab selama ini pelaku yang diamankan Polda Riau itu, merupakan salah satu pelaku ilegal loging yang diduga kuat melakukan aksi ilog diatas lahan pemilik HPH di Rokan Hilir, selama ini," ungkap Ganda Mora.

Sebagai bukti, pihaknya belum lama ini tengah melaporkan aksi Ilog tersebut ke Polda Riau, sejak bulan Maret 2018 lalu bernomor surat 008/ lap- IPSPK3-RI/III/2018.

Didalam laporan tersebut lanjut Ganda Mora, areal HPH dikawasan tersebut banyak dijamah oleh pelaku Ilog yang didanai cukong dan hasil ilog tersebut dijual belikan kepada pengrajin galangan kapal di kota Bagansiapiapi dan tidak tertutup kemungkinan pelakunya adalah yang saat ini diamankan Polda Riau, karena nama TO alias Atong sudah tidak asing lagi si 'Raja Galangan Kapal' terbesar di Rokan Hilir.

Menurutnya, pengungkapan perambahan hutan atau Ilog semestinya tidak terhenti begitu saja di kasus dugaan ilog yang dilakukan pengusaha galangan kapal ilegal tersebut. Sebab dari hasil informasi yang dihimpun LSM IPSK3-RI ada sekitar 12 pengusaha galangan kapal yang ada di Rokan Hilir yang merusak kawasan pemegang HPH selama ini.

"Akibatnya deforestasi hutan dapat di minimalisir, dan kedepannya hutan ini tetap berfungsi sebagai sumber oksigen dan paru paru dunia, sekaligus sebagai perlindungan harimau sumatera yang hampir punah," ulas Ganda Mora.

Meski begitu, keseriusan aparat Polda Riau dalam menangani kasus Ilog tersebut mendapat acungan jempol dan apresiasi yang luar biasa kepada tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang kini dijabat oleh Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SH Mhum selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Riau.

Dia juga berharap agar pelaku ilegal logging di hukum seberat-beratnya sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (ndanres)


Editor  : Kardoffa


Komentar Via Facebook :