Lapor Dugaan Korupsi Proyek Drainase Soetta, Dua LSM Ini 'Dicuekin' Kejari Pekanbaru

Lapor Dugaan Korupsi Proyek Drainase Soetta, Dua LSM Ini

Okeline Pekanbaru - DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (DPP LSM FPPI) secara resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase di Jalan Soekarno Hatta Paket B kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 24 September 2018 lalu.

"Hingga hari ini kami tidak melihat adanya tindaklanjut dari penegakan hukum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ada apa ini di Kejari Pekanbaru, apa benar ada tebang pilih dalam penegakan hukum soal dugaan korupsi di Kejari. Jika begitu sudah tidak benar ini," kata Ketua Umum LSM FPPI, Haryanto kepada awak media, Selasa (6/11/2018) di Pekanbaru.

FPPI dalam laporannya, mengatakan bahwa BPK-RI jelas menyatakan ada kelebihan bayar kepada rekanan PT Razasa Karya sebesar Rp 1.366.989.549,39. Hingga Sepember 2018, seluruh kelebihan bayar itu, tak kunjung dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK RI dan kejanggalan lain pada pekerjaan dengan nomor kontrak 02/SP-FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 tersebut.

"Anggaran pembersihan lokasi dilakukan memakai gambangan kayu yang harus didatangkan sebagai yang tercantum dalam kontrak, tidak kami temukan selama pelaksanaan di lapangan. Padahal anggaran untuk item itu dibunyikan dalam dokumen kontrak," ulas Haryanto.

Dia juga mengatakan, begitu juga pada item pekerjaan pasir urug setebal 5 cm yang harus dipasang di bawah lantai kerja diduga tidak dilaksanakan sebagaimana dalam spek, namun anggarannya sebesar Rp 50 juta telah dibayar sesuai kontrak," papar Haryanto.

"Intinya semua temuan kejanggalan yang menurut kami sesuai aturan yang ada berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sudah kami laporkan ke Kejari Pekanbaru. Kami melihat saat ini apakah memang benar kejaksaan negeri profesional dalam melaksanakan tugas, itu saja," sebut Haryanto.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan mengenai Ormas Gamari menyatakan juga sudah melaporkan temuan serupa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Bahkan, Gamari juga sudah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru ketika saat dikonfirmasi sejumlah awak media lewat pesan whatsapp, mengarahkan untuk konfirmasi langsung hal tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Namun Kasi Pidsus menyatakan ia tidak berhak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menngarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Pekanbaru. Saat akan ditemui untuk konfirmasi, Kasi Intel Kejari Pekanbaru, dikatakan sedang dalam masa cuti. (res)


Editor      : Kardoffa


Komentar Via Facebook :