Operasi Antik 2018
Polsek Tenayan Raya Larutkan 1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi ke Jamban

Okeline Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya resta Pekanbaru, laksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil Ops Antik di lobby Polsek Tenayan Raya Selasa 06 November 2018.
Pemusnahan barang bukti Narkoba itu, dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi Tanjung SH.
Dijelaskan Kompol Hanafi, adapun barang bukti pemusnahan tersebut, yakni dari tersangka Wilda Putra alias Iwil Bin Mardi (alm) berupa Sabu-sabu dengan berat kotor, 1.037,69 gram. Berat pembungkus 39,53 gram dan berat bersih : 998,16 gram.
"Sedangkan barang bukti ekstasi warna hijau 500 (lima ratus) butir seberat 175,96 gram dan berat pembungkus 2,06 gr, dengan berat bersih 173,96 gram juga dilakukan secara bersamaan," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi Tanjung SH disela-sela kegiatan pemusnahan barang.
Lanjut Kompol Hanafi, pemusnahan barang bukti narkoba tersangka atas nama Wilda Putra dilaksanakan pada Selasa 06 November 2018 bertempat di lobby Polsek Tenayan Raya yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri, BNN Kota Pekanbaru, Balai POM dan perwakilan dari sat narkoba Polresta Pekanbaru.
Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini juga memaparkan bahwa pengungkapan 1 Kg Sabu dan 50 pil ekstasi tersebut dilakukan berkat adanya pelaksanaan Operasi Antik 2018 Polresta Pekanbaru pada Rabu 24 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya jajaran Polsek Tenayan Raya dapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil Innova bernomor polisi B 1442 PRH membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Informasi itupun dilaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi SH, atas dasar laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman SH bersama anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya untuk melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Imam Munandar Gg Kemuning Indah Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, anggota Opsnal dan Kanit Res berhasil menemukan mobil Sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.
Dengan sigap, tim opsnal Polsek Tenayan Raya menghentikan jalan mobil Innova yang menjadi incaran, sesaat kemudian dari dalam mobil keluar seorang laki-laki dan beniat melarikan diri. Sementara satu orang lagi yang berada didalam mobil mengaku bernama Wilda Putra berhasil diamakan petugas.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap mobil yang menjadi target dan berhasil mendapatkan 1 buah tas yang berisikan bungkusan kado warna merah.
Tas merah itu saat dibuk sambung Kapolsek, terdapat kantong warna hijau yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 1 kg, serta didapatkan dua kantong plastik warna putih yang berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 500 butir.
Saat di interogasi, Wilda Putra mengakui sebagai Kurir Narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi yang diamankan oleh petugas yang akan dibawa ke Palembang bersama dengan Indra temannya (DPO).
Kemudian Wilda Putra berikut barang bukti digelandanng ke Mapolsek Tenayan, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap Wilda Putra, dilakukanlah pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancara terpisah bersama awak media menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan Narkoba ini merupakan salah satu keberhasilan kegiatan Operasi Antik 2018 Polresta Pekanbaru yang dilaksnakan oleh serentak seluruh Indonesia, guna memberantas peredaran Narkoba.
"Polresta Pekanbaru akan tetap melakukan pengungkapan peredaran Narkoba yangsemakin meresahkan masyarakat dan juga merusak generasi bangsa," ungkap Kapolresta.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan untuk tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan juga disaksikan oleh Tersangka Wilda Putra untuk proses persidangan nanti," tutup Kapolresta. (ndanres)
Editor : Kardoffa
Komentar Via Facebook :