Sakit, Ditreskrimum Polda Riau Tunda Penahanan Perusak Lahan Edi Suryanto

Sakit, Ditreskrimum Polda Riau Tunda Penahanan Perusak Lahan Edi Suryanto

Okeline Pekanbaru - Meski sudah terperiksa dan menyandang status tersangka sejak setahun lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Sabtu (10/11/2018), tak kunjung menahan Me, terduga perusakan kebun sawit milik Edi Suryanto di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Kita sangat menyangkan jika tersangka pelaku pengrusakan kebun sawit klien kami belum ditahan," kata Kuasa Hukum Edi Suryanto, Ray Hartawan Tampubolon SH pada awak media Sabtu siang.

Ray berharap, penyidik sebaiknya mendalami apakah ada itikad tersangka dalam proses hukum ini. Disamping itu, kliennya pun berhak mendapat kepastian dalam mencari keadilan.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan ‎Edi Suryanto ke Polda Riau pada 29 Juni 2015 silam. Edi menuduh Me telah merusak tanaman sawit miliknya sebanyak 14.000 batang yang ditanam diatas lahan seluas 114 hektar berumur 5 hingga 6 tahun itu, terletak di RT 04 RW 014 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Laporan itu dituangkan dalam ‎Laporan Polisi bernomor LP/277/VI/2015/SPKT POLDA RIAU, dengan tuduhan Tindak pidana Pengrusakan Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Me tak kunjung ditahan. Bahkan, selama jadi tersangka, Ia tercatat beberapa kali tidak menghadiri panggilan kepolisian. Ia mengaku sakit.

Diketahui, berkas perkara kasus ini‎ sudah masuk tahap I dan masih dikembalikan oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto saat dikontak lewat ponselnya, Sabtu malam, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Me, terduga pengrusakan lahan atas laporan ‎Edi Suryanto ke Polda Riau pada 29 Juni 2015 silam yang diduga merusak tanaman sawit miliknya sebanyak 14.000 batang diatas lahan seluas 114 hektar Tenayan Raya Pekanbaru.

"Memang benar kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (tersangka Me, red), akan tetapi saat kita hendak meningkatkan penyidikan. Terduga dalam keadaan sakit, dengan dilengkapi surat keterangan sakit dari dokternya (tersangka Me,red). Sehingga kita belum bisa melakukan penahanan, atas dasar kemanusian," kata Hadi Poerwanto menjawab pertanyaan awak media ini.

Meski begitu, Ditrekrimsus Polda Riau, akan tetap melakukan proses penyidikan lebih lanjut, hingga perkara tersebut tuntas hingga tingkat penyidikan lebih lanjut (penahanan,red), dengan syarat jika kondisi kesehatan terduga sudah benar-benar pulih dan sehat seperti semula.

"Kita tetap melakukan proses penyikannya, tentunya setelah kondisi terduga sudah normal (sehat), setelah itu kita akan lakukan proses penyikan lebih lanjut (penahanan,red)," tegas Hadi Poerwanto diujung teleponnya. (ndanres)

 

Editor        : Kardoffa


Komentar Via Facebook :