Hakim Vonis Satu Tahun Penjara Caleg Ini, Tapi Masih 'Berkeliaran' Bebas

Hakim Vonis Satu Tahun Penjara Caleg Ini, Tapi Masih

Okeline Siak - Divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada 11 Oktober 2018 lalu, seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabuapten Siak dari Partai Hanura, berinisila NM alias Nel tak kunjung ditahan oleh pihak terkait.

Padahal terdakwa NM dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Siak yang telah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.

Hanya saja hingga 14 November ini, memori bandingnya tak kunjung dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Walaupun pihak terdakwa sudah menyatakan banding dengan putusan tersebut. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016 lalu, dimana terdakwa bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Jalan Datuk 50 KM (Kilometer) 86 Simpang Pipa Kandis, Kabupaten Siak.

Akibat ancaman itu, perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, NM dan kawan-kawan dilaporkan oleh pihak perusahaan (PT.GAS) ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.

Hakim yang menyidangi perkara ini, Manata Binsar Tua Samosir, SH membenarkan bahwa terdakwa NM sudah divonis setahun penjara. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.

"Sudah kita vonis 11 Oktober lalu dengan hukuman setahun penjara. Vonis yang kita jatuhkan memang lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Atas vonis ini, terdakwa sudah menyatakan banding, tapi memori bandingnya belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyakan banding.

Meski begitu, hingga saat ini, terdakwa NM tak kunjung dilakukan penahanan, dan bahkan saat ini sedang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2019 untuk DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura.

Terdakwa maju dari Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi wilayah Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Kandis, Siak, Riau.***

 

Editor     : Kardoffa


Komentar Via Facebook :