Diduga Memeras, Polres Rohil Tahan Warga Pekanbaru

Diduga Memeras, Polres Rohil Tahan Warga Pekanbaru

Okeline Ujungtanjung - Setelah proses penyelidikan dilakukan selama beberapa pekan terakhir ini, akhirnya terduga pemerasan pengrajin kapal galangan di Bagansiapiapi resmi ditetapkan tersangka dan ditahan tim penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir, Rabu (14/11/18).        

Penahanan tersebut dilakukan berkat adanya laporan Andi CS ke Mapolres Rohil, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tanggal 19 Oktober 2018. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Rohil, menetapkan Gustalim alias Akiong (50) warga Jalan Rokan, No.22 B, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru , sebagai tersangka.

"Iya betul, sudah diamankan dan hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat  dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK Rabu siang.

Dijelaskan Faizal Ramzani tersangka Akiong pada Kamis (6/11/2018) sekira pukul 13.00 WIB lalu, saksi Johan Al Ridwan alias Awan mendapat telepon dari A Cin.

Dalam percakapan tersebut, mereka diperintahkan oleh Gustalim alias Akiong, supaya para pemilik Dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta per orang untuk orang Polda dan berkumpul di kedai Kopi AAN di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.

Kemudian saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias Asiang. Setelah berkumpul, kemudian Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias A Yang, Ka Eng, Giok Ling Alaiss Gi Ling, Aslim alias Asiong, menyerahkan uang sebesar Rp. 5 juta kepada Gustalim alias Akiong dengan total seluruhnya Rp.50 juta.

Tak samapai disitu lanjut AKP Faizal Ramzani, Kamis  (27/11/2018) sekira pukul 13.00 WIB, Andi (pelapor) ditelpon oleh Gustalim alias Akiong, dengan menyuruh semua pihak Dok Kapal untuk berkumpul di Hotel Rasa Sayang.

Selanjuntnya, setelah semua kumpul di Hotel Rasa Sayang, sekira pukul 15.00 Wib, yang pada saat itu Gustalim alias Akiong bersama dengan Acin sudah menunggu di Hotel Rasa Sayang tersebut.

Setelah berkumpul, Gustalim alias Akiong mengatakan jika ada orang Polda turun nanya orang Dok, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang Dok. Tak sampai disitu Gustalim alias Akiong juga mengancam dengan menjelaskan apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan seluruh sebesar Rp.60 juta sudah dikembalikan.

"Jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota Polda turun ke Bagansapiapi memeriksa dan merazia semua Dok Kapal," kata Kasat Reskrim Polres Rohil menirukan perkataan Gustalim alias Akiong.

Faizal Ramzani juga menyebutkan tepat Selasa (13/11/18), tim unit satu Sat Reskrim yang dipimpin PS. Kanit 1, Bripka Wira Adi Kusuma bergerak ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Gustalim alias Akiong.

"Yang mana sebelum penangkapan didahului dengan mekanisme gelar perkara, dan sekarang telah kita tetap sebagai tersangka," tutup AKP Faizal. (ndanres).

 

Editor           : Kardoffa


Komentar Via Facebook :