Mantap, PPTK Rehab Kantor Walikota Larang Wartawan Kontrol Proyek Bermasalah Pemko

Okeline Pekanbaru - Usir wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya, seorang ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru yang juga dipercaya sebagai PPTK proyek Rehab Kantor Walikota Pekanbaru, nekat melakukan pengusiran seorang awak media ini, Rabu (21/11/18) siang.
Pengusiran tersebut dilakukan oleh oknum ASN berinisial ZL alias Zul, salah satu staf yang bertugas dibagian umum dan perlengkapan Setdako Pekanbaru, saat awak media hendak mengambil gambar dan melihat kondisi terkini pelaksanaan rebab kantor tersebut yang tereksan lamban dan amburadul tersebut dilakasanakan pihak rekanan.
Dengan gaya arogannya, sang PPTK tersebut melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar oleh siapapun, termasuk kalawangan awak media.
"Wartawan dilarang masuk, kalian main beritakan saja, pokoknya tak boleh masuk," kata Zulkifli pada awak media ini di lokasi rehab kantor tersebut saat mengontrol pekerjaan rehab itu di Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Rabu (21/11/18).
Tak sampai disitu, bahkan Zulkifli memanggil Satpam untuk mengusir Wartawan, karena pekerjaannya diduga tidak mau diawasi, ada apa?.
"Tidak ada kapasitas bapak memantau proyek ini, kalau iya memantau mana? surat perintah dari pak Walikota," ketus berkacak pinggang.
Seperti diberitakan pelaksanaan kegiatan rehap Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman telah menyedot anggaran sebesar Rp8,7 miliar dari APBD Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2018 yang dinilai menyisahkan sejumlah 'problema' dalam pelaksanaannya hingga saat ini.
Problema tersebut diantaranya, mulai dari soal kurang transparansinya pelaksanaan proyek, hingga soal dugaan ketidak pahaman PPK dan PPTK dalam melaksanakan proyek yang diduga sebagai 'balas jasa' kepada rekanan 'tameng' lewat penyandang dana pendukung Firdaus MT yang berpasangan dengan Rusli Effendi pada saat ikut menjadi salah satu kontestan di Pilkada Gubernur Riau pada 27 Juni 2018 lalu.
Sebagai bukti, dari hasil penelusuran awak media ini selama beberapa pekan terakhir ini di lokasi proyek, pelaksanaan rehap kantor walikota terkesan asal jadi dan diduga melenceng dari spesifikasi teknis (bestek), terutama pada pemasangan tiang balok besi baja di depan Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dari hasil penelusuran awak media ini, pemasangan tiang balok besi baja itu terlalu pendek dilakukan pihak rekanan PT. Angsana Cipta Pratama selaku kontraktor pelaksana.
Diduga untuk mengelabuhi pengurungan tinggi tiang balok besi baja, pihak rekanan meninggikan tapak tiang penyangga tiang balok hingga mencapai 1,5 meter. Belakangan pihak rekanan menutupinya dengan coran yang menyerupai tiang balok hingga setinggi kurang lebih tiga meter, sehingga materil yang dicuri tidak terlihat dengan kasat mata.
Akibatnya, kualitas ketahanan tiang penyangga diragukan kokoh untuk menahan tiang balok besi baja lainnya dan beban mall bangunan bagian atas untuk pemasanga ACP yang akan dipasang.
Ironisnya, meski tiang balok besi baja sebanyak 12 tiang sudah berdiri tegak di lokasi, namun pengikat mall rentang horizontal ditiap sisi mall belum rampung dilakukan penyambungan, termasuk pemasangan rangka ACP yang akan dipasang di lokasi depan halaman kantor tersebut.
Belakangan pemasangan ACP yang sebagain sudah terpasang dibagian belakang kantor wailikota itu, diduga menggunakan ACP kualitas nomor dua dan diduga tidak sesuai dengan RAB dalam kontrak.
Hal yang tak jauh beda juga terjadi dengan pemasangan Plafon yang melengkung di lantai dua dan serta pemasangan interior, partisi serta dan meubilair yang dilakukan rekanan dengan berbahan dasar dibawah kelas harga spesifikasi kontrak.
Untuk diketahui dinegara manapun tidak terkecuali di Indonesia, kebebasan Pers dalam menjalankan tugasnya selalu dilindungi oleh Undang Undang yang berlaku setiap menjalankan profesinya, khusus di Indonesia UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah disetujui dan disahkan pemerintah yakni DPR-RI dan Presiden RI sejak 19 tahun lalu.
Meski pun UU Pers tersebut sudah disahkan dan berlaku untuk diterapkan, sepertinya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, ini belum mengerti tentang keberadaan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal-pasal yang menyangkut tugas Pers atau Wartawan saat melakukan tugasnya.
Untuk diketahui, Dalam UU No.40/1999 jelas disebutkan pada pasal 3 yang berbuyi "Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Kemudian pasal 4 ayat 3 berbunyi " untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 4 ayat 4 : "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Kemudian Pasal 8, Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, menghargai profesi wartawan, Bagaimanapun, wartawan juga manusia biasa.
Pasal 18 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tidakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).***
Penulis : Arman Baktiar
Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :