Api dari Lantai Dua Hanguskan Satu Unit Ruko Toko Ponsel di Jalan Sekolah Rumbai

Okeline Pekanbaru - Sebuah rumah toko (ruko) usaha toko ponsel 'Santo Jaya Ponsel' berlantai tiga di Jalan Khayangan atau Sekolah No. 09 G RT 01 RW 13 Keluarahan Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru, dilahap sijago merah, Rabu (21/11/18) sore.
Ruko tersebut diketahui milik dari Santo (43) tahun, warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Jalan Khayangan Sekolah No. 09B RT 01 RW 13 Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir.
Kejadian kebakaran tersebut pertama kali diketahui dirinya sekira pukul 16.15 WIB, saat korban sedang menjaga Toko Ponsel dilantai bawah tiba-tiba mencium bau gosong.
Kemudian korban pun naik ke lantai dua, untuk mengecek sumber bau asap. Setelah korban membuka salah satu kamar tidur karyawannya, korban melihat sebuah kasur Spring Bad sudah dalam keadaan terbakar.
Korban pun berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun api malah kian membesar serta membakar barang-barang berharga lainnya hingga ke lantai satu dan tiga.
Tidak lama kemudian, petugas pemadam kebakaran Kota Pekanbaru dan Damkar PT. CPI Rumbai datang untuk memadamkan Api. Tepat sekira pukul 17.50 WIB, api baru dapat dipadamkan setelah 5 unit mobil dampak milik Pemko dan CPI Rumbai turut ke lokasi.
Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH lewat Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan rabu sore, membenarkan adanya peristiwa kebakaran satu unit ruko usaha toko ponsel 'Santo Jaya Ponsel' berlantai tiga di Jalan Khayangan atau Sekolah No. 09 G RT 01 RW 13 Keluarahan Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru, dilahap sijago merah, Rabu (21/11/18) sore.
"Ya benar kejadiaannya sore tadi, dan tidak ada korban jiwa. Pihak tugas sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP," sebut Budhia.
Untuk saat ini lanjut Budhia, pemicunya kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan kerugian materil masih dalam proses penhitungan oleh pihak korban.
"Kita tunggu saja penyebabnya apa yang menjadi pemicu kebakaran tersebut, begitu juga soal kerugian materil yang dialami korban untuk saat belum bisa ditafsir," pungkas Budhia Dianda.***
Penulis : Ndanres
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :