Simpan Sabu 1,5 Kg dan Tiga Ribu Pil Ekstasi, Empat Kurir Narkoba Ditangkap

Okeline Pekanbaru - Sukses ungkap peredaran Narkotika jenis sabu 1,5 Kg dan 3000 pil ekstasi warna ping dari empat kurir di Pekanbaru, Kepolisian Sektor Lima Puluh resta Pekanbaru, menggelar Konferensi Pers bertempat di Loby Mapolsek Lima Puluh, Senin 03 Desember 2018.
Konferensi Pers itu dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga Herlambang, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim SE dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga Herlambang, SIK menyebutkan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi yang didapat dari masyarakat pada Rabu 28 Nopember 2018, bahwa adanya warga Bengkalis sering melakukan transaksi Narkotika di Pekanbaru, tepatnya di sebuah Perumahan mewah Villa Baliview Luxury Kelurahan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga Herlambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dilakukan bersama-sama Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru di back-up Direktorat Narkoba Polda Riau dengan cara under cover atau penyamaran.
Dari hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, para pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Baliview Luxury Kelurahan Putri Indah Kec. Bukit Raya Peknbaru. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pengelola perumahan dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah serta didapati empat orang pelaku dan barang bukti di dalam rumah tersebut.
Keempat orang yang diamankan Polisi saat penggrebekan, antara Zekri Ananta Takdir berasal dari Bengkalis, Husnul Mizan (26) tahun berasal dari Bengkalis, Ihsan Sartika (29) tahun, warga Bangkinang dan Mhd Thjuddin (27) tahun yang berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan didapat keterangan bahwa kesemuanya merupakan pengangguran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bungkus besar merek teh Chinese Pin Lie diduga Narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik warna hitam berbentuk panjang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungus plastik ukuran sedang yang diduga Narkotika sabu, 3 (tiga) puluh bungkus diduga inex masing masing berisikan 100 butir total 3000 butir warna ping tanpa merek. Kemudian empat unit HP android milik masing-masing pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek limapuluh untuk proses lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapat dari Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali melakukan transaksi Narkoba dengan upah sebesar Rp 20 Juta sekali transaksi pengantaran.
Selain itu, Kapolsek Lima Puluh juga menambahkan bahwa pelaku Tindak Pidana Narkoba ini dilakukan mereka secara berkelompok dan rencana narkoba ini akan dipasarkan di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
"Narkoba sabu seberat 1,5 kg dan exstasi 3000 butir ini dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan diduga berasal dari Malaysia masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Bengkalis," pungkas Kompol Herlambang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH ditempat terpisah menyatakan apresiasi kepada Kapolsek beserta jajaran Polsek Lima Puluh atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan mengungkap 1,5 kg Sabu dan 3000 butir ekstasi.
Menurutnya Kepolisian didukung bantuan dan informasi dari masyarakat, secara pribadi jajaran Polresta Pekanbaru juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi kepada Polresta Pekanbaru baik dalam pengungkapan Narkoba dan Tindak Pidana lainnya.
Dalam wawancara terakhir bersama media, Kapolresta Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba yang akan merusak kesehatan hingga bisa menyebabkan kematian dan juga menghancurkan generasi bangsa.***
Penulis : Ndanres
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :