Dalami Peran Lainnya
Oknum Lurah Terjaring OTT Resmi Jadi Tahanan Polda Riau Pasca Pungli

Okeline Pekanbaru - Pasca terkena OTT sejak 28 November 2018 lalu, Kepolisian Polda Riau masih kini menahan oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R, SE (37) yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus di sel tahanan Mapolda Riau untuk 20 hari pertama, Selasa (4/12/2018).
''Hasil pengembangan sementara, uang pungli yang diminta oknum lurah tersebut dari masyarakat yang mengurus surat akan digunakan sendiri oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK kepada awak media dalam keterangannya, Selasa siang.
Selain itu, Kabid humas Polda Riau juga mengatakan bahwa Ditreskrimsus saat ini masih terus mendalami apakah ada pelaku lain dalam proses pungli ini. ''Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," ulasnya.
Seperti diberitakan, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R, SE (37) tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. R,SE tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp 10 juta.
Sebelum tertangkap tangan, pembeli tanah menhubungi tim saber pungli Direskrimsus lewat Kasubdit 1 Ditreskrimsus, untuk menginformasikan ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Dari laporan tersebut, Direskrimsus Polda Riau melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas plat merah sebanyak Rp10 juta.
Ketika diinterogasi oknum lurah tersebut mengakui sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR. Saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.
Akibat perbuatannya, oknum lurah tersebut terancam melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***
Penulis : Ndanres
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :