Spanduk Fitnah Jokowi di Usut

Okeline Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengaku saat ini Polisi telah melakukan menyelidikan terhadap pidana dugaan ujaran kebencian terkait pemasangan spanduk bertuliskan 'JKW Bersama PKI'.
Untuk diketahui sejumlah warga mencopot sebuah spanduk di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bertuliskan 'JKW Bersama PKI' hingga '2019 tenggelamkan PKI'.
Baca Juga : Spanduk Penolakan Sandiaga Terindikasi Hoax
Spanduk tersebut juga akan ditangani oleh Bawaslu yang dipasang di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, jika di sana tidak ada unsur pidana atau adanya adalah unsur pelanggaran pemilu terus diteliti.
"Entah terkait kasus ujaran kebencian atau tindak pidana pemilu kita sedang teliti," ujarnya Jumat (14/12/18).
Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa Dikawal Polisi Depan Kantor BPN
Dijelaskanya sejauh ini pihaknya baru meminta keterangan Panwaslu dalam hal ini, Polisi akan segera meminta keterangan beberapa saksi lagi, juga ahli.
"Hingga kini belum juga diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut, namun kita masih selidiki apakah ada ujaran kebenciannya atau tidak," katanya.**
Komentar Via Facebook :