Aset Sitaan KPK Dikembalikan Pada Pemkab Banjarnegara

Aset Sitaan KPK Dikembalikan Pada Pemkab Banjarnegara

Okeline Jakarta - Upaya KPK memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi sebelumnya tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.

Barang rampasan atau aset diserahkan itu berupa tanah dan peralatan mesin yang nilai totalnya mencapai Rp 2,1 miliar, dari koruptor proyek jalan Amran HI Mustary dihibahkan KPK ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penyerahan aset itu akan dilakukan siang nanti pukul 14.00 WIB di Pendopo Pemkab Banjarnegara.

Aset yang akan diserahkan yaitu berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Selain itu ada juga peralatan asphalt mixing plant atau mesin campuran aspal yang dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara.

Penerahan aset ini langsung dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK Firli kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Ini merupakan salah satu bentuk kinerja upaya KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/18).

Febri menyebut aset itu sebelumnya dimiliki Amran yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan.**


Komentar Via Facebook :